Advokat Ahmad Khozinudin mengaku bersyukur setelah tidak lagi menjadi kuasa hukum Roy Suryo.

Ia menilai pemecatan itu membuatnya lebih leluasa mengurus perkara dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

>>> Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah, Tegaskan Masih di Indonesia

Khozinudin menegaskan dirinya tidak kehilangan arah perjuangan.

Menurutnya, sejak awal komitmen timnya adalah memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut sebagai bagian dari perjuangan bersama masyarakat.

Ia bahkan menyebut keluarnya pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda justru membuat perjuangannya semakin jelas. "Bagi kami sendiri, kami tidak merasa kehilangan arah perjuangan.

Arah perjuangan kami jelas, membongkar kasus ijazah palsu milik Jokowi," tegasnya, dikutip Selasa (14/7).

Khozinudin mengatakan tidak lagi harus ikut bertanggung jawab atas berbagai langkah yang menurutnya menyimpang dari tujuan awal. "Sehingga, ketika ada deklarasi pengkhianatan dan meninggalkan kami, kami justru bersyukur.

Karena kami tidak ikut terlibat dalam bertanggung jawab atas segala bentuk pengkhianatan yang bertujuan mencari selamat sendiri dan menyelamatkan Jokowi," lanjutnya.

Menurut Khozinudin, fokus perjuangan seharusnya tetap membawa substansi perkara ke ruang sidang agar dugaan yang dipersoalkan dapat diuji melalui proses hukum.

>>> Maskapai Antre Buka Rute, Bandara Husein Sastranegara Segera Layani Penerbangan Jet Komersial

Latar Belakang Pemecatan

Sebelumnya, Roy Suryo secara resmi menghentikan kuasa Ahmad Khozinudin dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) pada 11 Juli 2026.

Keputusan itu diambil setelah dia menilai pernyataan advokat itu dalam sebuah acara telah mencederai perjuangannya.

Acara yang dimaksud adalah Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR). Khozinudin dalam acara itu mengungkap keyakinannya bahwa terdapat dua skenario yang menurutnya dapat menguntungkan Jokowi.

Mantan presiden itu menurutnya dapat terhindar dari pemeriksaan substansi perkara, salah satunya melalui kemenangan gugatan praperadilan Roy Suryo.

Hal itu berpotensi menggugurkan status tersangka sehingga perkara tidak sampai disidangkan.

Khozinudin kini meminta anggota timnya tetap memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka lain yang masih mereka wakili, yakni Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, dan Rustam Effendi.

>>> Amien Rais Kritik Proyek Cetak Sawah di Papua, Ingatkan Zulhas soal Kedaulatan Pangan

Sementara Roy Suryo menegaskan bahwa mulai saat ini tim kuasa hukumnya yang sah hanyalah TalkHAM.