Bersyukur Dipecat Roy Suryo, Ahmad Khozinudin Klaim Lebih Leluasa Bongkar Kasus Ijazah Jokowi
Advokat Ahmad Khozinudin mengaku bersyukur setelah tidak lagi menjadi kuasa hukum Roy Suryo.
Ia menilai pemecatan itu membuatnya lebih leluasa mengurus perkara dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
>>> Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah, Tegaskan Masih di Indonesia
Khozinudin menegaskan dirinya tidak kehilangan arah perjuangan.
Menurutnya, sejak awal komitmen timnya adalah memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut sebagai bagian dari perjuangan bersama masyarakat.
Ia bahkan menyebut keluarnya pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda justru membuat perjuangannya semakin jelas. "Bagi kami sendiri, kami tidak merasa kehilangan arah perjuangan.
Arah perjuangan kami jelas, membongkar kasus ijazah palsu milik Jokowi," tegasnya, dikutip Selasa (14/7).
Khozinudin mengatakan tidak lagi harus ikut bertanggung jawab atas berbagai langkah yang menurutnya menyimpang dari tujuan awal. "Sehingga, ketika ada deklarasi pengkhianatan dan meninggalkan kami, kami justru bersyukur.
Karena kami tidak ikut terlibat dalam bertanggung jawab atas segala bentuk pengkhianatan yang bertujuan mencari selamat sendiri dan menyelamatkan Jokowi," lanjutnya.
Menurut Khozinudin, fokus perjuangan seharusnya tetap membawa substansi perkara ke ruang sidang agar dugaan yang dipersoalkan dapat diuji melalui proses hukum.
>>> Maskapai Antre Buka Rute, Bandara Husein Sastranegara Segera Layani Penerbangan Jet Komersial
Latar Belakang Pemecatan
Sebelumnya, Roy Suryo secara resmi menghentikan kuasa Ahmad Khozinudin dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) pada 11 Juli 2026.
Keputusan itu diambil setelah dia menilai pernyataan advokat itu dalam sebuah acara telah mencederai perjuangannya.
Acara yang dimaksud adalah Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR). Khozinudin dalam acara itu mengungkap keyakinannya bahwa terdapat dua skenario yang menurutnya dapat menguntungkan Jokowi.
Mantan presiden itu menurutnya dapat terhindar dari pemeriksaan substansi perkara, salah satunya melalui kemenangan gugatan praperadilan Roy Suryo.
Hal itu berpotensi menggugurkan status tersangka sehingga perkara tidak sampai disidangkan.
Khozinudin kini meminta anggota timnya tetap memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka lain yang masih mereka wakili, yakni Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, dan Rustam Effendi.
>>> Amien Rais Kritik Proyek Cetak Sawah di Papua, Ingatkan Zulhas soal Kedaulatan Pangan
Sementara Roy Suryo menegaskan bahwa mulai saat ini tim kuasa hukumnya yang sah hanyalah TalkHAM.
Update Terbaru
Fredrik Eklund dan Hilary Musser Jual Rumah Mewah Rp42,5 Miliar
Selasa / 14-07-2026, 05:21 WIB
Bintang 'Love & Hip Hop: Atlanta' Tommie Lee Ditangkap Saat Piala Dunia di Miami
Selasa / 14-07-2026, 05:18 WIB
Jay-Z Nyaris Batalkan Konser Yankee Stadium Akibat Kekacauan Keamanan
Selasa / 14-07-2026, 05:18 WIB
Jordan Belfort Akhirnya Bebas dari Kewajiban Restitusi
Selasa / 14-07-2026, 05:18 WIB
Penyebab Kematian Blake Garrett, Bintang 'How to Eat Fried Worms', Terungkap
Selasa / 14-07-2026, 05:14 WIB
Tersingkir di Perempat Final, Haaland Bawa Norwegia Ukir Kisah Bersejarah di Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 05:14 WIB
Lionel Messi Sebut Laga Kontra Inggris di Semifinal Piala Dunia Jadi Momen Spesial
Selasa / 14-07-2026, 05:13 WIB
Sinopsis Hanu-Man di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 14 Juli 2026 di ANTV
Selasa / 14-07-2026, 05:00 WIB
Ya Tuhan! Lautan Cinta Kembali Mengudara, Inilah Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 14 Juli 2026
Selasa / 14-07-2026, 05:00 WIB







