Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara bersama-sama menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo.

Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan di ruang Oemar Sejo Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/7).

>>> PT PMMP Terjerat Utang Rp2,8 Triliun, Ungkap Peran Kaesang

Tim hukum Polda Metro Jaya selaku termohon pertama membacakan jawaban. Mereka menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah sesuai prosedur hukum acara pidana.

Prosedur itu memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah memeriksa calon tersangka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Anggota tim hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, membacakan petitum yang meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo untuk seluruhnya.

Termohon juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka melalui surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 adalah sah menurut hukum.

Selain itu, mereka meminta seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan dinyatakan sah.

Surat-surat itu antara lain SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum tanggal 14 Juli 2025, SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 tanggal 15 Januari 2026, SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 tanggal 30 Maret 2026, dan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 tanggal 15 April 2026.

Polda Metro Jaya juga meminta biaya perkara dibebankan kepada pemohon atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Juga Minta Ditolak

Sementara itu, Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku turut termohon juga meminta hakim menolak praperadilan Roy Suryo.