>>> Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Dinilai Resah

Dalam petitumnya, mereka memohon hakim menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi turut termohon, serta menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara, mereka meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur demi hukum berdasarkan Pasal 137, 138, dan 139 UU Nomor 8 Tahun 1981 juncto ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A UU Nomor 20 Tahun 2025.

Mereka juga meminta surat ketetapan penetapan tersangka tanggal 7 November 2025 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.

Kejaksaan meminta hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Praperadilan Kedua Roy Suryo

Sebelumnya, Roy melalui pengacaranya Refly Harun meminta hakim menyatakan proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum dan tidak sah.

Hal itu termuat dalam petitum permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/7). Perkara nomor 108/Pid.

Pra/2026/PN JKT. SEL diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy. Pada praperadilan pertama, ia menguji proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

>>> Anies Baswedan Ungkap 'Membesarkan yang Kecil', Netizen Sindir 'Lupa Sama yang Membesarkan'

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, saat itu memenangkan Roy dengan menyatakan upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah menurut hukum.