Polda Metro dan Kejaksaan Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
>>> Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Dinilai Resah
Dalam petitumnya, mereka memohon hakim menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi turut termohon, serta menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, mereka meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur demi hukum berdasarkan Pasal 137, 138, dan 139 UU Nomor 8 Tahun 1981 juncto ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A UU Nomor 20 Tahun 2025.
Mereka juga meminta surat ketetapan penetapan tersangka tanggal 7 November 2025 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.
Kejaksaan meminta hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Praperadilan Kedua Roy Suryo
Sebelumnya, Roy melalui pengacaranya Refly Harun meminta hakim menyatakan proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum dan tidak sah.
Hal itu termuat dalam petitum permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/7). Perkara nomor 108/Pid.
Pra/2026/PN JKT. SEL diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy. Pada praperadilan pertama, ia menguji proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
>>> Anies Baswedan Ungkap 'Membesarkan yang Kecil', Netizen Sindir 'Lupa Sama yang Membesarkan'
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, saat itu memenangkan Roy dengan menyatakan upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah menurut hukum.
Update Terbaru
Produk Viral TikTok yang Benar-Benar Layak Dibeli
Senin / 13-07-2026, 14:49 WIB
Edgar Berlanga Ingin ke WWE dan Akting, Tinju Tetap Prioritas
Senin / 13-07-2026, 14:49 WIB
Head to Head Argentina vs Inggris: Siapa Lebih Unggul Jelang Semifinal Piala Dunia 2026?
Senin / 13-07-2026, 14:49 WIB
Inggris Andalkan Duet Kane-Bellingham untuk Hentikan Messi di Semifinal Piala Dunia 2026
Senin / 13-07-2026, 14:49 WIB
Satgas PKH Tunggu Kejagung Soal Pengganti Febrie Adriansyah
Senin / 13-07-2026, 14:48 WIB
BPS Soroti Harga Beras dan Minyak Goreng yang Masih Tinggi, Minyakita Tembus Rp16.380
Senin / 13-07-2026, 14:48 WIB
Sejarah Kedekatan Israel-Argentina, Kini Dua Pemimpinnya Bersahabat
Senin / 13-07-2026, 14:47 WIB
Tanda dan Bahaya Silent Dehydration di Ruangan Ber-AC
Senin / 13-07-2026, 14:43 WIB
7 Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya 2026, Saldo DANA Gratis Mudah Didapat
Senin / 13-07-2026, 14:43 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD Yogyakarta
Senin / 13-07-2026, 14:43 WIB
Pengikut Instagram Haaland Melonjak 24 Juta Usai Piala Dunia 2026
Senin / 13-07-2026, 14:42 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pengirim Ancaman Bom di SD Jaksel
Senin / 13-07-2026, 14:42 WIB
Pemerintah Siapkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal Industri
Senin / 13-07-2026, 14:42 WIB
Cek Bansos Kemensos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP, Begini Cara Melihat Status Penerima
Senin / 13-07-2026, 14:42 WIB







