Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief, menilai ada konsekuensi penting jika pengadilan membebaskan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ali, pembebasan keduanya akan membuat Jokowi tidak lagi memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan ijazahnya di hadapan publik.

>>> Ruben Onsu Akui Lelah Pura-pura Bahagia Selama Menikah dengan Sarwendah

"Bila ternyata Roy Suryo dan dokter tifa bebas dari tuduhan Jokowi, arti lain Jokowi tdk perlu menunjukkan ijazahnya," tulis Ali di akun X pribadinya, dikutip Senin (13/7).

Proses Hukum Berjalan

Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Dokter Tifa sudah menjalani sidang pokok perkara dengan agenda eksepsi, sementara Roy Suryo fokus menguji aspek formil penangkapannya lewat praperadilan.

Hakim PN Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy, khususnya terkait prosedur penggeledahan dan penangkapan.

>>> Roy Suryo Cs Bebas, Jokowi Tak Wajib Tunjukkan Ijazah

Putusan itu membuat sidang pokok perkara Roy di PN Jakarta Timur sempat tertunda, dan kini akan menyesuaikan dengan hasil praperadilan.

Di sisi lain, hakim PN Jakarta Timur sempat menawarkan opsi restorative justice kepada dr. Tifa karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Namun, ia menolak dan memilih melanjutkan ke pembuktian materiil.

>>> Mahfud MD Apresiasi Polisi Cepat Limpahkan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

Tim kuasa hukumnya menegaskan hanya melakukan kajian digital atas dokumen ijazah yang beredar di media sosial, bukan dokumen asli milik Jokowi.