Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.

Setelah tim kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membacakan nota eksepsi, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, angkat bicara.

>>> Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi meski Sedang Flu

Dian mengaku mengikuti jalannya persidangan, termasuk materi eksepsi yang diajukan. Meski menghormati hak terdakwa, ia menilai argumentasi tersebut sudah terlambat.

"Saya sudah simak eksepsi dari kuasa hukumnya kemarin. Kami hormati namun jika ditanya tanggapan, saya hanya bisa katakan sudah telat," kata Dian.

Menurut Dian, polemik yang dibangun Dokter Tifa tidak hanya soal dugaan ijazah palsu, tetapi juga menyentuh riwayat pendidikan Jokowi.

Ia mengingat pernyataan Dokter Tifa yang mempertanyakan perjalanan akademik Jokowi, bahkan menyebut Jokowi tidak pernah berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

>>> Prabowo: Polisi dan Tentara Butuh Gaji Layak Agar Tak Peras Rakyat

"Selain soal ijazah, Dokter Tifa banyak mengungkit tentang kuliah Pak Jokowi. Bahkan pernah mengatakan Pak Jokowi tidak pernah menginjakkan kaki di UGM.

Gimana itu?" ujarnya.

Dian juga menanggapi perdebatan mengenai legal standing yang menjadi salah satu poin eksepsi. Menurutnya, seseorang yang merasa nama baiknya dirugikan berhak melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Orang merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya kok pertanyakan legal standing. Ya karena merasa, itu sebab seseorang laporkan rasanya itu ke APH," tegas dia.

>>> Viral Dinikahi Pria 80 Tahun, Wanita Ini Kerap Dikira Anak Kandung Suami

Sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam sidang eksepsi mempersoalkan kedudukan hukum Jokowi sebagai pelapor. Kubu terdakwa menilai terdapat kekeliruan dalam surat dakwaan.