Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkap strategi yang sejak awal disiapkan timnya dalam mendampingi pihak-pihak yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan ijazah palsu.

Menurutnya, strategi tersebut dirancang agar perkara dapat bergulir hingga pokok persidangan sehingga pembuktian dapat dilakukan secara terbuka.

>>> PTPP Bawa Proyek Twin Tower UNDIP ke Panggung Konstruksi Dunia

Hal itu disampaikan Khozinudin dalam podcast TV Keadilan bersama jurnalis senior Darmawan Sepriyossa.

Ia mengatakan perjuangan timnya tidak semata-mata bertujuan membebaskan klien dari proses hukum, melainkan memastikan perkara tidak berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian.

Menghindari Penahanan

Khozinudin menjelaskan, tantangan pertama yang dihadapi timnya adalah mencegah agar para pihak yang didampinginya tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.

Menurut dia, sejak awal timnya menilai terdapat penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya berada di atas lima tahun sehingga berpotensi menjadi dasar penahanan.

"Perjuangan kami yang pertama itu membongkar adanya pasal selundupan 32/35 karena ancamannya di atas lima tahun sehingga itu menjadi modus operandi untuk bisa menahan," ujar Khozinudin.

Ia mengatakan timnya kemudian berupaya membangun opini publik bahwa pasal utama dalam perkara tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik, bukan pasal ITE yang ancaman pidananya lebih tinggi.

Menurutnya, langkah itu dilakukan agar alasan objektif untuk melakukan penahanan menjadi tidak relevan.

Selain itu, Khozinudin mengungkapkan timnya juga menggalang dukungan dari berbagai tokoh masyarakat untuk memberikan jaminan terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang didampinginya.

Ia menilai langkah tersebut turut berkontribusi sehingga tidak ada penahanan pada tahap penyidikan maupun setelah pelimpahan perkara.