Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.

Menurutnya, terdapat kekeliruan yang memunculkan dugaan unsur kesengajaan dalam penyusunan dakwaan tersebut.

>>> Kuasa Hukum Roy Suryo Ungkap Perpecahan di Balik Perjuangan Hadirkan Jokowi ke Sidang

Pernyataan itu disampaikan Khozinudin saat menjadi narasumber dalam podcast TV Keadilan bersama jurnalis senior Darmawan Sepriyossa.

Ia menilai sejumlah bagian dakwaan justru berpotensi memudahkan kuasa hukum mengajukan eksepsi sehingga perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Kronologi Laporan Jokowi Tak Dicantumkan

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah tidak dicantumkannya kronologi laporan polisi yang dibuat Joko Widodo pada 30 April 2025.

Dakwaan justru mengawali uraian perkara dengan menyebut Kompol Syarif sebagai pihak yang pertama mengetahui peristiwa tersebut.

"Pertama di dakwaan kasus Tifa ini, konstruksi dakwaan itu menempatkan Kompol Syarif yang pertama kali melihat peristiwa seolah-olah perkara ini ada.

Tidak ada satu pun kronologi dalam dakwaan yang menyatakan saksi Joko Widodo pada 30 April 2025 mengadukan perkara ini ke Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.

Menurut dia, kronologi laporan polisi seharusnya menjadi bagian penting dalam dakwaan karena menjadi awal proses hukum perkara pidana tersebut.

Khozinudin juga menyoroti bentuk dakwaan yang disusun secara alternatif.

Model dakwaan tersebut memungkinkan jaksa lebih berfokus pada dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tanpa harus membuktikan unsur pencemaran nama baik yang membutuhkan kehadiran Jokowi di persidangan.

Kesalahan Nama Terdakwa

Perhatian terbesar Khozinudin tertuju pada identitas dalam surat dakwaan perkara dr. Tifa.

Ia mengklaim dakwaan tersebut justru mencantumkan nama Roy Suryo, bukan dr. Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa.