Kejanggalan Dakwaan dr. Tifa: Nama Roy Suryo Tercantum, Kronologi Laporan Jokowi Hilang
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
Menurutnya, terdapat kekeliruan yang memunculkan dugaan unsur kesengajaan dalam penyusunan dakwaan tersebut.
>>> Kuasa Hukum Roy Suryo Ungkap Perpecahan di Balik Perjuangan Hadirkan Jokowi ke Sidang
Pernyataan itu disampaikan Khozinudin saat menjadi narasumber dalam podcast TV Keadilan bersama jurnalis senior Darmawan Sepriyossa.
Ia menilai sejumlah bagian dakwaan justru berpotensi memudahkan kuasa hukum mengajukan eksepsi sehingga perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Kronologi Laporan Jokowi Tak Dicantumkan
Salah satu kejanggalan yang disorot adalah tidak dicantumkannya kronologi laporan polisi yang dibuat Joko Widodo pada 30 April 2025.
Dakwaan justru mengawali uraian perkara dengan menyebut Kompol Syarif sebagai pihak yang pertama mengetahui peristiwa tersebut.
"Pertama di dakwaan kasus Tifa ini, konstruksi dakwaan itu menempatkan Kompol Syarif yang pertama kali melihat peristiwa seolah-olah perkara ini ada.
Tidak ada satu pun kronologi dalam dakwaan yang menyatakan saksi Joko Widodo pada 30 April 2025 mengadukan perkara ini ke Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.
Menurut dia, kronologi laporan polisi seharusnya menjadi bagian penting dalam dakwaan karena menjadi awal proses hukum perkara pidana tersebut.
Khozinudin juga menyoroti bentuk dakwaan yang disusun secara alternatif.
Model dakwaan tersebut memungkinkan jaksa lebih berfokus pada dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tanpa harus membuktikan unsur pencemaran nama baik yang membutuhkan kehadiran Jokowi di persidangan.
Kesalahan Nama Terdakwa
Perhatian terbesar Khozinudin tertuju pada identitas dalam surat dakwaan perkara dr. Tifa.
Ia mengklaim dakwaan tersebut justru mencantumkan nama Roy Suryo, bukan dr. Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa.
Update Terbaru
Spyro: A Realm Beyond Terkendala Waktu dan Anggaran untuk Ide-Ide Keren
Minggu / 12-07-2026, 21:31 WIB
BanG Dream! YUME∞MITA: Ketika Band Virtual Hadapi Tantangan Internet
Minggu / 12-07-2026, 21:31 WIB
Darkroom Tambahkan Crusher Joe, Simoun, dan Anime Lain ke Layanan Streaming
Minggu / 12-07-2026, 21:30 WIB
Jababeka dan Sembcorp Sepakat Perluas KEK Kendal 1.000 Hektare
Minggu / 12-07-2026, 21:30 WIB
Atasi Panggilan Tidak Masuk di Pixel dengan Pengaturan Sederhana Ini
Minggu / 12-07-2026, 21:30 WIB
Akademi Persib Bandung Juara HSL All-Stars Usai Gilas Putri Garut 5-0
Minggu / 12-07-2026, 21:30 WIB
Dominasi Jawa Barat: Persib Bandung dan Goal Aksis Cimahi Juara HLS All-Stars 2026
Minggu / 12-07-2026, 21:30 WIB
DPR Minta Seluruh Harta Febrie Adriansyah Diburu, Diduga Masih Banyak
Minggu / 12-07-2026, 21:26 WIB
Menkop: Koperasi Mulai Bangun Pabrik CPO di Sumsel, Resmi Agustus
Minggu / 12-07-2026, 21:22 WIB
Dr. Tifa Kehabisan Biaya Hukum, Politisi PSI Sebut Donatur Mundur
Minggu / 12-07-2026, 21:22 WIB
OCBC Sekuritas Integrasikan Saham dan Reksa Dana dalam Satu Ekosistem Digital
Minggu / 12-07-2026, 21:21 WIB
Argentina vs Swiss: Skandal Kartu Merah Embolo Dipicu Aturan Baru FIFA
Minggu / 12-07-2026, 21:14 WIB
Gunung Karangetang Sulut Erupsi, Semburkan Lava Pijar Setinggi 400 M
Minggu / 12-07-2026, 21:14 WIB
Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Ditutup Meriah di Makassar
Minggu / 12-07-2026, 21:14 WIB







