>>> Prabowo Dorong Koperasi Masuki Sektor Energi, Tambang, dan Sawit

"Perkara 301 itu untuk mendakwa Tifauziah Tyassuma. Tetapi dalam dakwaan jaksa justru disebutkan atas nama Dr. Roy Suryo Notodiprojo," ujarnya.

Menurut Khozinudin, kekeliruan tersebut berpotensi menjadi dasar bagi kuasa hukum mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan kabur (obscuur libel).

Ia mengibaratkan kesalahan tersebut sebagai "umpan lambung" yang memudahkan pihak pembela untuk menggugurkan dakwaan sebelum memasuki pokok perkara.

"Ini mah kata orang sudah dikasih umpan lambung, tinggal masuk itu barang," katanya.

Khozinudin mengaku sulit mempercayai bahwa kesalahan tersebut murni kekeliruan administrasi.

Menurutnya, perkara itu ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan supervisi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga proses penyusunan dakwaan semestinya telah melalui pemeriksaan berlapis.

"Memang administrasinya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi disupervisi langsung Kejati DKI dan dekat juga dengan Jaksa Agung. Bisa jaksa salah?

Dugaan kita ini ada kemungkinan unsur yang disengaja," ujar Khozinudin.

Ia menilai, apabila majelis hakim nantinya menerima eksepsi dengan alasan dakwaan kabur, maka perkara tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam pandangannya, kondisi tersebut akan menghilangkan kesempatan menghadirkan Joko Widodo beserta ijazah yang dipersoalkan di persidangan.

>>> Prabowo: Yang Ragu Duduk di Rumah Saja, yang Bilang Suram Silakan Cari Negara Lain

Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan surat dakwaan cacat formil maupun pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait klaim tersebut.