Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkap adanya perpecahan di antara pihak-pihak yang sejak awal terlibat dalam pendampingan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan ijazah palsu.

Dalam podcast TV Keadilan bersama jurnalis senior Darmawan Sepriyossa, Khozinudin menyebut sebagian pihak yang sebelumnya berada dalam barisan perjuangan kini memilih langkah hukum yang berbeda.

>>> Prabowo Dorong Koperasi Masuki Sektor Energi, Tambang, dan Sawit

Meski demikian, ia menegaskan timnya tetap mempertahankan tujuan awal, yakni membawa perkara hingga memasuki pokok persidangan agar Joko Widodo dapat dihadirkan untuk memberikan pembuktian.

Khozinudin mengatakan sejak awal timnya memandang perkara tersebut bukan sekadar menyangkut kepentingan individu yang berstatus terdakwa atau tersangka, melainkan kepentingan publik untuk memperoleh kepastian hukum.

"Ini bukan sedang membicarakan nasib Roy Suryo atau dr. Tifauzia Tyassuma.

Episentrumnya lebih luas, menyangkut kepentingan rakyat untuk memperoleh kepastian terhadap dokumen yang pernah digunakan memimpin bangsa ini," ujar Khozinudin.

Ia mengungkapkan, pada tahap awal sejumlah nama seperti Eggi Sudjana dan Rismon Sianipar disebut memiliki komitmen yang sama untuk membawa perkara hingga persidangan.

Namun, menurutnya, kondisi tersebut berubah setelah mereka didampingi kuasa hukum lain.

"Misalkan Eggi Sudjana dulu masih komitmen, kemudian Rismon Sianipar juga dulu masih komitmen. Tapi begitu beralih oleh asuhan kuasa hukum yang lain, membentuk tim lain, ini berubah.

Sebagian gugur," katanya.

Khozinudin menegaskan dirinya tidak ingin bertanggung jawab atas keputusan pihak-pihak yang memilih jalur berbeda.

Menurutnya, tim yang dipimpinnya tetap berpegang pada tujuan awal untuk membawa perkara sampai tahap pembuktian di pengadilan.

"Kami tidak pada posisi yang bertanggung jawab atas gugurnya orang-orang yang dahulu meyakini kemudian sekarang berubah atau berbalik haluan sehingga tidak istikamah sampai ke persidangan," ujarnya.