Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengusut dugaan keberadaan bunker di kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

Pernyataan itu disampaikan melalui kanal YouTube resmi AHMADKHOZINUDIN pada 11 Juli 2026.

>>> Asing Kuras Dana Rp76 Triliun dari BEI, IHSG Justru Menguat

Hal ini menyusul penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi.

Dalam video tersebut, Khozinudin mengapresiasi penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di rumah Febrie Adriansyah.

Namun, ia mempertanyakan apakah keberanian yang sama akan diterapkan terhadap dugaan bunker di kediaman Jokowi.

"Bungker milik Jampidsus Febrie Adriansyah bisa dibongkar oleh pasukan dari Polri. Tentu kita apresiasi.

Tapi pertanyaannya, apakah Polri juga berani membongkar bungker di kediaman Joko Widodo di Solo," ujar Khozinudin.

Ia kemudian mengaitkan pernyataannya dengan tuduhan yang sebelumnya disampaikan politikus PDIP, Beathor Suryadi.

>>> Habiburokhman Ungkap Dugaan Masih Ada 'Bunker' Baru dalam Kasus Febrie Adriansyah

Menurut Khozinudin, Beathor pernah menyebut adanya bunker di rumah Jokowi yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.

Khozinudin menegaskan, jika rumah pejabat setingkat Jampidsus saja ditemukan menyimpan aset bernilai sangat besar, maka aparat penegak hukum seharusnya berani menindaklanjuti setiap informasi atau dugaan yang diarahkan kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap Polri menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan penyelidikan apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Pernyataan Khozinudin muncul setelah penyidik Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara korupsi.

Sebelumnya, Febrie telah memberikan tanggapan atas penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon genggam, foto keluarga, dan barang bukti lainnya.

>>> Pertumbuhan E-Commerce Belum Merata, Jawa Masih Jadi Pusat Transaksi Digital

Nilai keseluruhan uang tunai yang ditemukan, setelah dikonversi ke rupiah, diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.