Korupsi di sistem peradilan Pakistan dikhawatirkan telah menjadi persoalan sistemik dan berpotensi mencapai tingkat grand corruption yang memengaruhi institusi negara secara luas.

Kesimpulan itu disampaikan dalam laporan terbaru berjudul "Under the Bench: Mapping Corruption Risks in Pakistan's Justice System" yang diterbitkan International Federation for Human Rights (FIDH) bersama Human Rights Commission of Pakistan (HRCP).

>>> Fenomena Rating TV per Minggu, 12 Juli 2026: D'Academy 8 Indosiar Bungkam Euforia Sepak Bola, SCTV Pimpin Perang Sinetron!

Laporan setebal 32 halaman itu menyoroti praktik korupsi di berbagai tingkatan peradilan yang dinilai menggerus independensi lembaga yudikatif, melemahkan penegakan hukum, dan berdampak langsung terhadap perlindungan hak asasi manusia di Pakistan.

Dokumen tersebut disusun berdasarkan 30 wawancara dengan hakim, pengacara, akademisi, jurnalis, serta aktivis masyarakat sipil di Pakistan.

Dari Suap hingga Nepotisme

Menurut laporan, korupsi di sektor peradilan tidak hanya berupa suap, tetapi juga melalui lemahnya administrasi, praktik favoritisme, nepotisme, dan meningkatnya campur tangan politik terhadap lembaga yudikatif.

Laporan itu bahkan menyebut adanya indikasi state capture atau penguasaan institusi peradilan tingkat tinggi oleh kepentingan negara dan politik tertentu.

FIDH dan HRCP juga menyoroti perubahan konstitusi terbaru di Pakistan yang dinilai memperlemah independensi peradilan.

Amendemen konstitusi ke-26 dan ke-27 telah mengubah mekanisme pengangkatan hakim sekaligus memperluas dasar hukum pemberhentian mereka, sehingga ruang independensi yudikatif semakin menyempit.

Dampak terhadap Hak Asasi Manusia

Laporan tersebut menekankan bahwa korupsi di sektor peradilan bukanlah kejahatan tanpa korban.

Sekretaris Jenderal FIDH, Shahindha Ismail, mengatakan praktik tersebut secara langsung mengganggu hak warga untuk memperoleh peradilan yang adil.

"Jauh dari sekadar kejahatan tanpa korban, korupsi di lembaga peradilan terbukti telah membatasi hak atas pengadilan yang adil, khususnya bagi kelompok yang paling rentan, seperti kaum minoritas," ujarnya.