Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang memotong hingga 40 persen insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Praktik ini berlangsung dari 2021 hingga 2026 dan menghasilkan uang sebesar Rp2,93 miliar.

>>> Cara Temukan Game Puzzle Tersembunyi dengan Hadiah Eksklusif di Friv

Skema tersebut berjalan sistematis dengan memanfaatkan kewenangan kepala daerah melalui penerbitan dua surat keputusan terkait pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Etik memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sebagian insentif pegawai.

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Asep.

Perintah itu diteruskan Richard kepada pejabat eselon III di BPKAD. Potongan insentif kemudian diserahkan kepada Sekretaris BPKAD Nardi sebelum diberikan kepada Etik.

Selain pemotongan insentif, KPK juga mengungkap adanya setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Pengumpulan dana itu diduga dijalankan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo atas perintah Etik.

"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR.

>>> Tips Kumpulkan Koin Gratis di MAGER Lewat Event Harian Juli 2026

Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," kata Asep.

KPK mencatat, selama 2024 hingga 2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD. Rinciannya Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.