Sementara dana yang dikumpulkan Richard dari mekanisme setoran OPD pada 2022 hingga 2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Seluruh penerimaan itu diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan terhadap pegawai.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

>>> Kylie Jenner Pamer Bikini Tipis di Kolaborasi Bareng Frankies Bikinis

KPK masih mendalami aliran dana dan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana.