Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan ini bertujuan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

>>> Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Polri Geledah Bunker di Solo

Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Sebelum dilimpahkan, penyidik Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, memeriksa puluhan saksi dan ahli, serta menyita emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Alasan Pelimpahan ke Kejagung

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan, pelimpahan perkara merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian tiga kasus yang menjadi perhatian publik.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, masyarakat menunggu kepastian hukum atas perkara-perkara tersebut sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas.

Ia menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan, Kejaksaan Agung akan fokus memperkuat pembuktian melalui pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi berkelanjutan dengan penyidik Kortas Tipikor Polri.

Rudi menegaskan pelimpahan perkara tidak berarti koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri berhenti. Kedua institusi tetap bekerja bersama hingga proses penyidikan selesai.

Ia juga memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Proses Penyidikan Sebelum Pelimpahan

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan keputusan melimpahkan tiga perkara ke Kejaksaan Agung merupakan hasil kesepakatan kedua institusi untuk mempercepat penanganan kasus.