Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi angkat bicara terkait penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro di sebuah bank nasional di Jember.

Kasus yang terjadi pada periode 2021–2023 itu merugikan negara Rp41,4 miliar akibat modus debitur fiktif dan penyelewengan dana oleh Collection Agent (CA).

>>> Henri Subiakto: Jika Prabowo Salah Pilih Jaksa Agung, Negeri Bisa Hancur

Menurut Ibrahim, pola penyelewengan KUR sudah berlangsung lama di semua bank penyalur karena celah pada sistem yang melibatkan CA dan perangkat desa.

Celah Penyelewengan

Ibrahim menjelaskan, KUR seharusnya disalurkan per kelompok usaha seperti petani dan nelayan. Dana diajukan melalui pengumpulan KTP anggota, lalu diproses CA dan disetujui bank penyalur.

“CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain.

Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Ia mencontohkan, dana yang seharusnya Rp90 juta hingga Rp100 juta per kelompok sering tidak sampai ke anggota.

Uangnya justru dikuasai CA untuk menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain.

“Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja.

Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya.

Ibrahim menyebut, akibatnya masyarakat yang namanya dicatut justru menanggung cicilan dan bunga, padahal tidak pernah menerima uang.

“Sehingga masyarakat itu ditanggung untuk membayar, tetapi tidak merasa menerima uang tersebut. Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya,” tegasnya.