Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai sangat mudah untuk menyelamatkan Febrie Adriansyah yang baru saja mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurutnya, cukup dengan menunjuk jenderal lain sebagai pengganti, maka kasus korupsi yang sedang ditangani bisa macet di Kejaksaan.

>>> Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus yang Pernah Jerat Besan SBY dan Usut Kasus BLBI

"Bila Jampidsus benar-benar ditangkap sangat mudah untuk menyelamatkannya. Tunjuk jendral lain menjadi penggantinya.

Kasus akan macet di kejaksaan," tulisnya di akun X pribadi, dikutip Sabtu (11/7).

Ia bahkan menyindir kemungkinan muncul perintah untuk mengembalikan harta yang telah disita polisi, sehingga penindakan hukum kehilangan efeknya.

"Bahkan mungkin keluar perintah untuk mengembalikan semua harta yang telah disita oleh polisi," tandasnya.

Febrie Resmi Tersangka Korupsi

Febrie kini terseret dalam dugaan korupsi setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah pribadinya di Sentul, Bogor.

>>> Jimly: Jangan Berhenti di Febrie, Bongkar Korupsi Aparat Hukum Secara Menyeluruh

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pengunduran diri ini diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang dilakukan penyidik Polri.

Kini, setelah mundur sebagai Jampidsus, di hari yang sama polisi resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

>>> Kasus Ijazah Jokowi: Pendanaan Dokter Tifa Dipertanyakan

Kasus ini berkaitan dengan tiga klaster besar, yaitu tata kelola batu bara PT PLN, pengurusan perkara PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.