Pengamat: Sangat Mudah 'Selamatkan' Febrie Adriansyah yang Jadi Tersangka Korupsi
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai sangat mudah untuk menyelamatkan Febrie Adriansyah yang baru saja mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurutnya, cukup dengan menunjuk jenderal lain sebagai pengganti, maka kasus korupsi yang sedang ditangani bisa macet di Kejaksaan.
>>> Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus yang Pernah Jerat Besan SBY dan Usut Kasus BLBI
"Bila Jampidsus benar-benar ditangkap sangat mudah untuk menyelamatkannya. Tunjuk jendral lain menjadi penggantinya.
Kasus akan macet di kejaksaan," tulisnya di akun X pribadi, dikutip Sabtu (11/7).
Ia bahkan menyindir kemungkinan muncul perintah untuk mengembalikan harta yang telah disita polisi, sehingga penindakan hukum kehilangan efeknya.
"Bahkan mungkin keluar perintah untuk mengembalikan semua harta yang telah disita oleh polisi," tandasnya.
Febrie Resmi Tersangka Korupsi
Febrie kini terseret dalam dugaan korupsi setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah pribadinya di Sentul, Bogor.
>>> Jimly: Jangan Berhenti di Febrie, Bongkar Korupsi Aparat Hukum Secara Menyeluruh
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pengunduran diri ini diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang dilakukan penyidik Polri.
Kini, setelah mundur sebagai Jampidsus, di hari yang sama polisi resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
>>> Kasus Ijazah Jokowi: Pendanaan Dokter Tifa Dipertanyakan
Kasus ini berkaitan dengan tiga klaster besar, yaitu tata kelola batu bara PT PLN, pengurusan perkara PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Update Terbaru
Cardinals Kalahkan Braves Usai Penundaan Hujan Lebih dari Dua Jam
Sabtu / 11-07-2026, 20:00 WIB
The New York Times Perbarui Tantangan Spelling Bee 11 Juli 2026
Sabtu / 11-07-2026, 20:00 WIB
New York Times Rilis Teka-Teki Strands Bertema Casserole
Sabtu / 11-07-2026, 19:56 WIB
Wordle 1848: Teka-Teki Sulit dari The New York Times
Sabtu / 11-07-2026, 19:55 WIB
Patung Alfred Dreyfus Akhirnya Dapat Tempat Tetap di Pusat Paris
Sabtu / 11-07-2026, 19:55 WIB
Pemilik Toko dan Aktivis Disabilitas Berseteru soal Gugatan ADA
Sabtu / 11-07-2026, 19:51 WIB
Istri Vic Chou Ungkap Rasanya Punya Suami Tampan, Disebut 'Humble Bragging'
Sabtu / 11-07-2026, 19:51 WIB
Gaya Brad Pitt Nonton Piala Dunia Bareng Pacar 29 Tahun Lebih Muda
Sabtu / 11-07-2026, 19:51 WIB
KPK: Belum Ada Rencana Join Investigation dengan Polri dalam 3 Perkara Korupsi
Sabtu / 11-07-2026, 19:42 WIB
Strategi Tersembunyi di Balik Sidang Dokter Tifa: Menyiapkan Jalan Buat Roy Suryo
Sabtu / 11-07-2026, 19:42 WIB
Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah dengan Kode 'Upah Pungut Kae Ono Tho?', KPK Bidik Suami
Sabtu / 11-07-2026, 19:42 WIB
Dokter Tifa Minta Prof Ciek Tak Dikriminalisasi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Sabtu / 11-07-2026, 19:42 WIB
Ilmuwan Temukan Planet Mirip Bumi di Dekat Tata Surya
Sabtu / 11-07-2026, 19:40 WIB
Apple Gugat OpenAI atas Dugaan Pencurian Rahasia Dagang AI Hardware
Sabtu / 11-07-2026, 19:40 WIB







