Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Lembaga antirasuah itu kini membidik suami Etik, eks Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

Etik diduga melanjutkan praktik pemerasan yang dilakukan sang suami terhadap anak buahnya. Praktik ini berlangsung selama lima tahun, sejak 2021 hingga 2026.

>>> Dokter Tifa Minta Prof Ciek Tak Dikriminalisasi dalam Kasus Ijazah Jokowi

Perintah pemerasan disampaikan dengan kode khas berbahasa Jawa. "Tambahan upah pungut kae ono tho?

(tambahan upah pungut itu ada kan? )," demikian kode yang diduga digunakan Etik kepada para ASN bawahannya.

Total setoran upah pungut yang diterima Etik dari anak buahnya mencapai Rp2,93 miliar.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk dua ASN bernama Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo.

>>> Ilmuwan Temukan Planet Mirip Bumi di Dekat Tata Surya

KPK Incar Keterangan Wardoyo

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya akan memeriksa Wardoyo untuk melengkapi konstruksi perkara. Namun pemeriksaan tertunda karena kondisi kesehatan mantan bupati itu sedang bermasalah.

"Itu yang sedang kita perdalam.

Tapi sebagai informasi bahwa saat ini kondisi kesehatan dari suaminya saudari E ini mengalami sakit ya, sedang sakit," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).

KPK memastikan akan memeriksa Wardoyo jika kondisi medisnya memungkinkan. Prinsip siapapun yang terlibat korupsi harus dimintai keterangan tetap berlaku.

>>> Apple Gugat OpenAI atas Dugaan Pencurian Rahasia Dagang AI Hardware

"Siapapun yang terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi, akan kita minta keterangannya, tentunya ini akan melengkapi cerita atau yang sedang kita bangun terkait dengan bagaimana proses hal tersebut terjadi," tegas Asep.