Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) resmi menyerahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Ketiga perkara tersebut meliputi kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Pelimpahan ini dilakukan untuk mempercepat penanganan, termasuk pengembangan alat bukti dan barang bukti.

>>> Tak Galau Lagi, Akun Medsos Fajar SadBoy Kini Berubah Jadi 'HappyBoy'

Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan perkara.

"Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi," ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Ia menambahkan bahwa sinergi penting untuk pengembangan alat bukti dan barang bukti secara maksimal. Meskipun perkara diserahkan ke Jampidsus, koordinasi dengan Kortastipidkor tetap dilakukan.

>>> Ole Romeny Resmi Tinggalkan Oxford United, Gabung Fortuna Sittard

Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan ini dilakukan dalam rangka sinergitas antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial DR.

>>> 10 Makanan Tinggi Purin Pemicu Asam Urat yang Banyak Dikonsumsi Warga RI

Mereka terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidik tim gabungan.