Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurutnya, momentum ini seharusnya dimanfaatkan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

>>> Warhammer 40,000 Introductory Set: Panduan Sempurna untuk Pemula

"Walau beritanya simpang siur, Kasus mundurnya Jampidsus dan Ketua Tim Pelaksana PKH (Tim Penertiban Kawasan Hutan) Ferry Ardiansyah (red.

Febri) hendaknya dimanfaatkan oleh Presiden @prabowo membenahi lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK)," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (11/7).

Mantan Sekretaris BUMN itu menilai jika Prabowo tidak segera melakukan pembenahan, maka bisa menimbulkan masalah lebih besar bagi Presiden.

"Jika tidak atau terlambat maka serangan Geng SOP lewat penegak hukum ke Presiden @Prabowo akan makin keras. Ingat 'To kill or to be killed'.

Hanya sapu bersih yang bisa membersihkan," jelasnya.

Sebagai catatan, jabatan Ketua Tim Pelaksana PKH (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) diemban secara ex-officio oleh Jampidsus.

Dengan mundurnya Febrie dari posisi Jampidsus, maka otomatis jabatan Ketua Pelaksana Satgas PKH juga ikut terlepas.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pengunduran diri ini diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum.

>>> Crunchyroll Rilis Dub Inggris Hanaori-san Still Wants to Fight, Tayang Hari yang Sama

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.