Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Keputusan ini diambil setelah rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, digeledah oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan korupsi.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Febrie membenarkan bahwa rumah di Sentul merupakan kediaman pribadinya. Namun, terkait temuan uang serta emas tersebut, ia menegaskan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama.

Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) siang.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya.

>>> Iran Tegaskan Patuhi Kesepakatan dengan AS, Balas Pernyataan Trump

Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," ucap Febrie.