Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Jimly, langkah ini tidak boleh berhenti pada satu orang. Ia mendorong agar upaya saling bongkar praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum terus berlanjut.

>>> Kasus Ijazah Jokowi: Pendanaan Dokter Tifa Dipertanyakan

"Akhirnya, Febri Adriansyah resmi mengundurkan diri.

Lanjutkan saling bongkar untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum, mulai dari polisi, kejaksaan, advokat sampai ke hakim," tulis Jimly di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (11/7).

Febrie Resmi Mundur dan Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7).

Pengunduran diri itu diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum.

>>> 10 Mobil Listrik Terlaris di RI Juni 2026, BYD Atto 1 Melesat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan keputusan tersebut diambil seiring adanya proses hukum yang dilakukan penyidik Kepolisian.

Rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, sebelumnya digeledah oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Pada hari yang sama, polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

>>> Anime Expo 2026 Catat Rekor 422.000 Pengunjung, Tahun Depan 2-5 Juli

Kasus ini berkaitan dengan tiga klaster besar, yaitu tata kelola batu bara PT PLN, pengurusan perkara PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.