KPK: Belum Ada Rencana Join Investigation dengan Polri dalam 3 Perkara Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima undangan resmi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait penanganan tiga perkara dugaan korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan undangan tersebut diterima pada Jumat (10/7/2026).
>>> Strategi Tersembunyi di Balik Sidang Dokter Tifa: Menyiapkan Jalan Buat Roy Suryo
Pertemuan itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Pada hari kemarin pagi, Jumat pagi, KPK menerima undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait kewenangan koordinasi dan supervisi," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Asep mengatakan kehadiran KPK dalam pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, hingga mengambil alih penanganan perkara korupsi apabila memenuhi persyaratan tertentu.
"Itu sesuai dengan Pasal 6, kemudian Pasal 10A di undang-undang 19 tahun 2019. Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, pimpinan KPK menugaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk berdiskusi dengan penyidik Polri mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
Asep menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap awal.
Menurutnya, pengambilalihan perkara oleh KPK tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
"Di sana kami berdiskusi dengan penyidik terkait koordinasi dan supervisi sebuah perkara. Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih awal.
Update Terbaru
Warriors Rekrut Charles Bassey dengan Kontrak Satu Tahun
Sabtu / 11-07-2026, 20:57 WIB
India Pilih Bowling Usai Terlambat karena Macet di Southampton T20I
Sabtu / 11-07-2026, 20:57 WIB
Kapten Inggris Harry Kane Ceritakan Pengalaman Main Golf dengan Donald Trump
Sabtu / 11-07-2026, 20:56 WIB
Evian Championship: Jadwal Babak 3 Dirilis, Nelly Korda Tersingkir
Sabtu / 11-07-2026, 20:56 WIB
Piala Dunia 2026 Catat Rekor Penonton di Amerika Serikat
Sabtu / 11-07-2026, 20:56 WIB
Lebih dari 50 Kapal Layar dari 21 Negara Hadir di Boston untuk Sail250
Sabtu / 11-07-2026, 20:56 WIB
Pasukan Nigeria Tewaskan Lebih 300 Bandit di Zamfara
Sabtu / 11-07-2026, 20:56 WIB
Gaya Pacar Lamine Yamal Nonton Piala Dunia, Pamer Kemesraan Usai Spanyol Menang
Sabtu / 11-07-2026, 20:56 WIB
Roy Suryo Tantang KUHAP Baru: Jaksa Dikunci, Polisi Diserang
Sabtu / 11-07-2026, 20:42 WIB
Stigma Kusta Dinilai Hambat Kesempatan Kerja Penyintas
Sabtu / 11-07-2026, 20:42 WIB
Kasus BPR SAWA Masuk Penuntutan, OJK Perkuat Pengawasan
Sabtu / 11-07-2026, 20:42 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Perluas Perdagangan Karbon
Sabtu / 11-07-2026, 20:42 WIB
Pesawat F-16 Angkatan Udara Portugal Dipajang di Tengah Kota Viana
Sabtu / 11-07-2026, 20:42 WIB
CEO Palo Alto Networks Minta Harga AI Diturunkan Drastis
Sabtu / 11-07-2026, 20:41 WIB







