Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima undangan resmi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait penanganan tiga perkara dugaan korupsi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan undangan tersebut diterima pada Jumat (10/7/2026).

>>> Strategi Tersembunyi di Balik Sidang Dokter Tifa: Menyiapkan Jalan Buat Roy Suryo

Pertemuan itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Pada hari kemarin pagi, Jumat pagi, KPK menerima undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait kewenangan koordinasi dan supervisi," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Asep mengatakan kehadiran KPK dalam pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, hingga mengambil alih penanganan perkara korupsi apabila memenuhi persyaratan tertentu.

"Itu sesuai dengan Pasal 6, kemudian Pasal 10A di undang-undang 19 tahun 2019. Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, pimpinan KPK menugaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk berdiskusi dengan penyidik Polri mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi penanganan perkara.

Asep menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap awal.

Menurutnya, pengambilalihan perkara oleh KPK tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

"Di sana kami berdiskusi dengan penyidik terkait koordinasi dan supervisi sebuah perkara. Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih awal.