Nanti jika diambil alih, ada tahapannya mulai dari komunikasi, koordinasi, kemudian disupervisi dulu," tutur Asep.

>>> Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah dengan Kode 'Upah Pungut Kae Ono Tho?', KPK Bidik Suami

Ia menambahkan, mekanisme pengambilalihan perkara juga harus mengacu pada kriteria yang diatur dalam Pasal 10A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A Ayat 2. Silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa dengan asumsi sendiri," lanjutnya.

KPK juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum lain. Asep meyakini Kepolisian maupun Kejaksaan akan menangani perkara secara profesional.

"Tentunya kami melihat bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik.

Ini baru tahap awal, kami hanya berdiskusi seputar itu," katanya.

Meski telah melakukan koordinasi, Asep memastikan hingga saat ini belum ada rencana KPK melakukan joint investigation bersama Polri dalam tiga perkara korupsi tersebut.

"Apakah akan dilakukan join investigasi?

Hasil diskusi kami semalam, karena mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan awal, penyelidikan sampai naik sidik itu dilakukan di sana.

>>> Dokter Tifa Minta Prof Ciek Tak Dikriminalisasi dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dan kami diminta ke sana dalam rangka koordinasi dan supervisi. Jadi tentunya sesuai dengan permintaan kami di sana," pungkasnya.