Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, meminta agar Prof. Dr. Ciek Julyati Hisyam tidak ikut dikriminalisasi.

Prof Ciek merupakan Sosiolog Hukum dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga menjadi narasumber dalam acara Catatan Demokrasi di TV One bersama Dokter Tifa.

>>> Ilmuwan Temukan Planet Mirip Bumi di Dekat Tata Surya

Dalam unggahan di akun X pribadinya, Sabtu (11/7), Dokter Tifa menegaskan bahwa acara tersebut adalah produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

"Jadi ketika Prof Ciek menjawab pertanyaan host, apakah Ijazah Jokowi ASLI atau PALSU, lalu dengan tegas Prof Ciek menyatakan: 'Dengan keyakinan saya, Ijazah itu PALSU'.

Ya jangan kemudian baper sama Prof Ciek," tulisnya.

Ia juga meminta agar Prof Ciek tidak diperlakukan seperti dirinya yang telah ditangkap, diborgol, dan dikenakan baju oranye.

"Cukup saya Akademisi yang diperlakukan demikian. Terakhir saya saja yang jadi korban.

Jangan Akademi lain. Nanti pada ketakutan bicara kebenaran," lanjutnya.

>>> Apple Gugat OpenAI atas Dugaan Pencurian Rahasia Dagang AI Hardware

Kronologi Penangkapan dan Sidang

Dokter Tifa bersama pakar telematika Roy Suryo resmi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Tifa dijemput paksa di parkiran apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Kini ia berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Sidang perdana pada 2 Juli 2026 mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa mendakwa Tifa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.

Pihak kuasa hukum Jokowi bahkan menyatakan mantan Presiden ke-7 RI siap hadir langsung menunjukkan ijazah aslinya di depan majelis hakim.

Pada sidang eksepsi 9 Juli 2026, Dokter Tifa membacakan nota keberatan.

>>> Anthropic Perpanjang Akses Gratis Claude Fable 5 hingga 12 Juli

Tim kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa cacat hukum, salah objek (error in objecto), dan salah orang (error in persona).