Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengklaim memiliki 709 dokumen yang disita Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi.

Salah satu dokumen adalah foto yang disebut sebagai foto wisuda Jokowi, yang menurut Tifa ditampilkan dalam presentasi Bareskrim pada 22 Mei 2025.

>>> Pasar Modal Indonesia Tetap Menarik di Tengah Ketidakpastian Global, Ini Buktinya!

Melalui akun X pribadinya, Tifa menyatakan bahwa ia bersama 27 advokat telah menginvestigasi foto tersebut dan menyusun puluhan pertanyaan.

"Hasilnya? Hmm saya kasihan dengan Pak Jokowi.

Lebih baik tidak datang," tulisnya, dikutip Jumat (10/7).

Selain foto, Tifa menyebut pihaknya telah menyiapkan puluhan pertanyaan untuk masing-masing dari 708 dokumen lainnya, dengan total sekitar 2.000 pertanyaan.

Tim Hukum Jokowi Siap Hadir

Sementara itu, tim hukum Jokowi menegaskan bahwa kliennya siap hadir di persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu apabila dipanggil majelis hakim.

>>> Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, MUI Soroti Ketidakadilan Pengelolaan Dana

Anggota tim penasihat hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menjelaskan bahwa kehadiran mantan presiden akan bergantung pada kebutuhan persidangan. "Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir.

Akan hadir pasti seperti itu," katanya, dikutip dari tayangan program Bola Liar di kanal YouTube Kompas TV.

Firmanto menambahkan, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi pada sidang perdana Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Ia juga memastikan Jokowi siap menunjukkan dokumen pendidikan bila diminta.

Ia menjelaskan, ijazah SMA dan ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi saat ini sudah berada di Kejaksaan.

>>> Xiaomi Smart Band 11 Kantongi Sertifikasi Jaringan, Baterai Tetap Sama

Tidak menutup kemungkinan ijazah SD dan SMP juga akan dibawa agar riwayat pendidikan lengkap di depan majelis hakim.