Influencer Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, perubahan lokasi maupun waktu kejadian yang tercantum dalam proses hukum menjadi salah satu alasan dirinya mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

>>> AS Serang Area Dekat Pembangkit Nuklir Iran Saat Pemakaman Khamenei

Dokter Tifa menyampaikan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki dua kelemahan utama, yakni error in objecto dan error in persona.

Salah satu yang paling disorot adalah dugaan perubahan locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) sejak awal penyelidikan hingga perkara masuk ke persidangan.

Menurut Dokter Tifa, perubahan tersebut membuat dasar laporan menjadi tidak konsisten.

Ia menjelaskan bahwa setelah itu, lokasi dan waktu kejadian yang dilaporkan kembali mengalami perubahan.

"Locus dan tempus delicti itu berpindah-pindah dari sejak pertama kali kami diperiksa sebagai saksi tanggal 11 Mei 2025.

Pada waktu itu, yang dilaporkan sebagai locus dan tempus delicti adalah sebuah peristiwa tanggal 22 Januari 2025.

Kami sama sekali tidak berada di locus dan tempus delicti laporan yang dimaksud," ungkap Dokter Tifa, dikutip Jumat (10/7).

"Kemudian, laporan tersebut diubah secara locus dan tempus delictinya menjadi daerah Jakarta Selatan, 26 Maret 2025," lanjutnya.

Dokter Tifa mengatakan perubahan itu kembali terjadi ketika surat dakwaan dibacakan jaksa di persidangan.

Dalam dakwaan, menurutnya, rentang waktu peristiwa berubah menjadi Maret hingga Mei 2025. Padahal, ia menyoroti laporan yang diajukan mantan presiden tercatat bertanggal 30 April 2025.