Influencer Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mulai melawan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Perlawanan tersebut disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) setebal 37 halaman yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

>>> Dosen Diusulkan Bergaji Rp 20-50 Juta, Mendiktisaintek: Evaluasi Dulu

Melalui dokumen itu, tim kuasa hukum mempersoalkan dasar dakwaan jaksa yang dinilai memasukkan produk jurnalistik ke dalam ranah hukum pidana umum.

Menurut mereka, materi yang dipersoalkan berasal dari pernyataan dalam sebuah program talkshow televisi sehingga penyelesaiannya seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Menarik realitas jurnalistik ke dalam realitas pidana adalah langkah mundur dalam negara hukum," tegas tim hukum Dokter Tifa, dikutip Jumat (10/7).

Tim pembela berpendapat sengketa yang timbul dari produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, mulai dari hak jawab, hak koreksi hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.

Karena itu, mereka menilai penggunaan ketentuan pidana terhadap materi jurnalistik tidak tepat.

Dalam nota keberatan tersebut, Dokter Tifa juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses hukum yang dihadapinya dapat menimbulkan chilling effect atau efek gentar terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan kritik maupun pandangan ilmiah melalui media.

"Kalau sampai terjadi seperti ini, maka inilah yang disebut sebagai chilling effect, membuat semua orang takut untuk bicara," ujar Dokter Tifa kepada awak media usai sidang.

Tim hukum juga memasukkan argumentasi bahwa penggunaan ketentuan pidana terhadap produk jurnalistik berpotensi memengaruhi kebebasan pers dan ruang demokrasi apabila diterapkan secara luas.

>>> Kasus Ijazah Jokowi Berawal dari Cuitan Kader PSI, Dokter Tifa Ajukan Eksepsi