Bawa Eksepsi 37 Halaman, Dokter Tifa Lawan Dakwaan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi
Influencer Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mulai melawan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Perlawanan tersebut disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) setebal 37 halaman yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
>>> Dosen Diusulkan Bergaji Rp 20-50 Juta, Mendiktisaintek: Evaluasi Dulu
Melalui dokumen itu, tim kuasa hukum mempersoalkan dasar dakwaan jaksa yang dinilai memasukkan produk jurnalistik ke dalam ranah hukum pidana umum.
Menurut mereka, materi yang dipersoalkan berasal dari pernyataan dalam sebuah program talkshow televisi sehingga penyelesaiannya seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
"Menarik realitas jurnalistik ke dalam realitas pidana adalah langkah mundur dalam negara hukum," tegas tim hukum Dokter Tifa, dikutip Jumat (10/7).
Tim pembela berpendapat sengketa yang timbul dari produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, mulai dari hak jawab, hak koreksi hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.
Karena itu, mereka menilai penggunaan ketentuan pidana terhadap materi jurnalistik tidak tepat.
Dalam nota keberatan tersebut, Dokter Tifa juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses hukum yang dihadapinya dapat menimbulkan chilling effect atau efek gentar terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan kritik maupun pandangan ilmiah melalui media.
"Kalau sampai terjadi seperti ini, maka inilah yang disebut sebagai chilling effect, membuat semua orang takut untuk bicara," ujar Dokter Tifa kepada awak media usai sidang.
Tim hukum juga memasukkan argumentasi bahwa penggunaan ketentuan pidana terhadap produk jurnalistik berpotensi memengaruhi kebebasan pers dan ruang demokrasi apabila diterapkan secara luas.
>>> Kasus Ijazah Jokowi Berawal dari Cuitan Kader PSI, Dokter Tifa Ajukan Eksepsi
Update Terbaru
Instruktur Penerbangan yang Lompat dari Pesawat Sedang dalam Masa Sulit, Kata Keluarga
Jumat / 10-07-2026, 03:09 WIB
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
Jumat / 10-07-2026, 03:09 WIB
Studi: Golongan Darah A Berisiko Lebih Tinggi Terkena Stroke di Usia Muda
Jumat / 10-07-2026, 03:08 WIB
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
Jumat / 10-07-2026, 03:08 WIB
Polisi Toronto Digugat Rp124 Miliar Usai Tuduhan Terhadap Manajer Mitsubishi Dicabut
Jumat / 10-07-2026, 03:08 WIB
Pelatih Belgia: Spanyol Bukan Favorit Juara karena Striker Tumpul
Jumat / 10-07-2026, 03:07 WIB
Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Uji Formil UU Polri ke MK
Jumat / 10-07-2026, 03:07 WIB
Quansah Dihukum Dua Laga, Tuchel Pusing Hadapi Norwegia
Jumat / 10-07-2026, 03:07 WIB
Prancis vs Maroko: Susunan Pemain Perempat Final Piala Dunia 2026
Jumat / 10-07-2026, 03:07 WIB
Film Live-Action In the Clear Moonlit Dusk Rilis Trailer dan Tema Lagu, Tayang 23 Oktober
Jumat / 10-07-2026, 03:07 WIB
Manga Go! Go! Loser Ranger! Hiatus Lagi, Negi Haruba Fokus Kesehatan
Jumat / 10-07-2026, 03:01 WIB
Sutradara The Apothecary Diaries Umumkan Anime Orisinal Ninja vs Dinosaurus Jurassic Shadows
Jumat / 10-07-2026, 03:01 WIB
Bleach: Thousand-Year Blood War The Calamity Resmi Tayang di India via Anime Times dan JioHotstar
Jumat / 10-07-2026, 03:01 WIB
16 Anime Terbaik untuk Pemula di 2026 yang Disukai Bahkan Non-Penggemar Anime
Jumat / 10-07-2026, 03:01 WIB







