Asosiasi Dosen dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan standar penghasilan dosen sebesar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Usulan itu tertuang dalam Kajian Adaksi untuk Penghasilan Dosen yang Layak dan Bermartabat.

>>> Kasus Ijazah Jokowi Berawal dari Cuitan Kader PSI, Dokter Tifa Ajukan Eksepsi

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.

"Melakukan evaluasi, mencari pola-pola pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan," ujar Brian usai menghadiri Orientasi Program SMA Unggul Garuda Transformasi dan Pembekalan Batch 1 Awardee Beasiswa Garuda Tahun 2026 di Grha Diktisaintek, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ia menambahkan, upaya meningkatkan kesejahteraan dosen sebenarnya sudah mulai dilakukan pemerintah, salah satunya melalui pemberian tunjangan kinerja (tukin).

"Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," lanjut Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.

Standar Penghasilan Dosen Harus Layak

Dalam kajiannya, Adaksi menjelaskan bahwa standar penghasilan dosen harus mengacu pada konsep living wage atau pendapatan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

>>> Timex Luncurkan Jam Tangan Deepwater Meridian 300 dengan Kasus Titanium dan Ketahanan 300 Meter

Kebutuhan itu meliputi pangan, tempat tinggal, transportasi, layanan kesehatan, pendidikan keluarga, hingga konektivitas digital.

Menurut Adaksi, dosen merupakan profesi yang membutuhkan keahlian tinggi sehingga standar penghasilannya tidak seharusnya disamakan dengan pekerja yang hanya mengacu pada upah minimum regional (UMR).

Asosiasi tersebut juga menilai rendahnya penghasilan berpotensi mendorong dosen mencari pekerjaan tambahan secara berlebihan.

Kondisi itu dikhawatirkan mengurangi fokus dalam menjalankan tugas utama sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi kepada masyarakat.

Selain mengajar, dosen juga memiliki tanggung jawab melaksanakan penelitian, membimbing mahasiswa, menghasilkan publikasi ilmiah, menjalankan tugas administratif, serta mengemban tridharma perguruan tinggi.

>>> Ponsel AI Berevolusi Menjadi Agent Phone: Ponsel Cerdas Belajar Menyelesaikan Tugas

Karena itu, Adaksi menegaskan bahwa standar penghasilan dosen harus mencerminkan tingkat keahlian, tanggung jawab publik, serta martabat profesi yang diemban.