Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan efisiensi dana transfer ke daerah (TKD).

Hal ini menyusul munculnya persoalan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terancam tidak mendapatkan gaji.

>>> Presiden Iran Tuding AS Jadikan Piala Dunia 2026 Alat Tekanan Politik

Sultan menjelaskan bahwa kemampuan keuangan setiap pemerintah daerah berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Termasuk untuk membiayai gaji PPPK yang telah diangkat berdasarkan usulan daerah.

“Memang tidak semua daerah itu punya kemampuan untuk membiayai karena PPPK ini selain usulan dari daerah juga pada kemampuan keuangan daerah.

Tetapi, kemudian karena terjadi efisiensi dan pemangkasan anggaran pusat ke daerah maka memang perlu perhatian khusus oleh pemerintah,” ujar Sultan melalui pesan elektronik yang diterima di Bengkulu, Rabu (8/7/2026) dikutip dari ANTARA.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan menanggapi persoalan ribuan PPPK di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Mereka berpotensi terdampak kebijakan efisiensi anggaran akibat keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Menurut Sultan, tekanan terhadap keuangan daerah tidak hanya berasal dari kebutuhan belanja pegawai. Namun juga akibat adanya penyesuaian transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Ia menilai pemerintah perlu segera mencari solusi agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan tanpa terganggu persoalan keterbatasan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK.

>>> Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Refly Harun Targetkan Rontokkan Pasal 32 UU ITE

Sultan berharap evaluasi kebijakan TKD dapat menghasilkan formulasi yang tepat terkait besaran transfer ke daerah, terutama bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal.

Dengan demikian, kebijakan efisiensi tidak berdampak terhadap keberlangsungan tenaga PPPK serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik.