Seorang dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bandung, Imam Ahmad, menangis di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/7/2026).

Ia mengungkapkan kesedihannya karena tidak bisa memberikan gaji pertama kepada kedua orang tuanya yang bekerja sebagai pedagang sayur.

>>> Belkin Luncurkan Power Bank 10.000mAh 45W dengan Kabel USB-C Bawaan dan Layar LED

Imam berasal dari keluarga sederhana. Orang tuanya membiayai pendidikan hingga jenjang magister agar ia bisa menjadi dosen.

Namun, saat diangkat sebagai CPNS, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar 80 persen dari gaji penuh, yakni Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.

Menurutnya, nominal tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya di Bandung, sehingga ia tidak bisa menyisihkan penghasilan untuk orang tua.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Imam menyesali bahwa kesempatan memberikan gaji pertama kepada orang tuanya tak pernah terwujud.

Keterbatasan ekonomi memaksanya mencari penghasilan tambahan.

>>> Kylian Mbappe Kecam Senator Paraguay atas Ucapan Rasis

Bersama istri, ia berjualan bubur bayi dan pakaian anak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya kontrakan dan kebutuhan anak.

Imam juga menyoroti kecilnya tunjangan fungsional dosen asisten ahli, yakni Rp375.000 per bulan. Menurutnya, besaran itu tidak sebanding dengan tanggung jawab profesional dosen.

Ia menyebut dirinya mewakili banyak dosen yang harus mengajar di sejumlah perguruan tinggi demi penghasilan tambahan.

Kesaksian ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang menguji kesejahteraan dosen dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.

Para pemohon menilai tunjangan dosen sudah tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak karena tidak disesuaikan selama hampir dua dekade.

>>> Momen Santai Pembawa Acara BBC Saat Liputan Wimbledon 2026

Mereka berpandangan kondisi ini menurunkan kesejahteraan dan mencederai martabat profesi dosen di Indonesia.