Universitas Airlangga (Unair) memberikan penjelasan rinci mengenai penghasilan dosen setelah pernyataan dosen Fakultas Hukum Cenuk Widiyastrisna Sayekti viral di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Cenuk mengaku hanya menerima gaji pokok Rp2,6 juta per bulan meski telah menjadi dosen sejak 2010 dan lulusan luar negeri.

>>> Taylor Swift Kenakan Gaun Dior Haute Couture di Hari Pernikahan

Pernyataan itu disampaikan Cenuk dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK pada Selasa (30/6) lalu.

Ia menjadi saksi dalam perkara yang diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Penjelasan Unair soal Take Home Pay

Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Radian Salman menyampaikan bahwa penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok.

Gaji pokok hanyalah salah satu komponen administratif dalam slip gaji, bukan cerminan take home pay (THP) yang sebenarnya diterima setiap bulan.

Radian menjelaskan THP dosen terdiri dari beberapa komponen penghasilan tetap bulanan, yaitu gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, dan tambahan tunjangan fungsional.

Komponen tersebut dibayarkan sekitar pertengahan bulan.

Selain itu, dosen juga menerima hak tahunan berupa gaji ke-13, tunjangan TPK 1, dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok.

Dengan skema ini, total penghasilan dosen setara dengan 14 kali gaji dalam setahun.

Di luar komponen tetap, terdapat penghasilan tidak tetap seperti uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) non-PNS, honor pembimbing KKN, honor penguji, honor koreksi, serta insentif publikasi ilmiah dan capaian akademik lainnya.

Data Penghasilan Cenuk pada 2025-2026

Berdasarkan data Direktorat SDM Unair, gaji pokok Cenuk saat pertama kali masuk memang sekitar Rp2,6 juta.