Polresta Yogyakarta membeberkan peran dari 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengatakan sepuluh dari 14 tersangka merupakan pengasuh. Sisanya adalah petugas keamanan (satpam) dan pegawai kerumahtanggaan di daycare.

>>> Momen Haru Lamine Yamal Peluk Cristiano Ronaldo usai Portugal Tersisih

Penetapan status tersangka terhadap satpam dan pegawai kerumahtanggaan didasari temuan dugaan unsur pembiaran.

"Di dalam undang-undang perlindungan anak itu ada kata-kata yang membiarkan. Seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana diharapkan laporan ke kepolisian.

Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," kata Apri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/7).

Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan, menempatkan, maupun membiarkan terjadinya tindak pidana terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana yang sama.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Keputusan penahanan belum diambil dan akan ditentukan setelah gelar perkara internal.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi 27 orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, 21 di antaranya merupakan pengasuh yang bertugas di kelas Baby hingga kelas TK milik Yayasan Little Aresha.

>>> DPRD DKI Respons Usul DTKJ soal Tarif JakLingko Rp2.000

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, sebelumnya menyebut selain pengasuh, satpam, dan pegawai kerumahtanggaan, seorang admin juga ditetapkan sebagai tersangka.

Belasan tersangka baru ini sebelumnya berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (2/7).