Adapun 13 tersangka awal meliputi ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah AP.

Selain itu, FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM yang berperan sebagai pengasuh.

Proses hukum untuk 13 tersangka awal telah memasuki tahap penanganan kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21). Mereka akan segera disidang.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengelompokkan berkas perkara menjadi tiga, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing.

Ketua yayasan DK dijerat Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, serta pasal lainnya.

Kepala sekolah API alias N dikenakan rangkaian pasal serupa.

>>> JPPI Desak KPK Bongkar Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat

Para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 Jo Pasal 76a atau Pasal 77b Jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.