Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan para tersangka baru itu terdiri dari 10 pengasuh, dua admin, satu satpam, dan satu petugas kebersihan.

>>> Unair Buka Suara soal Dosen Digaji Rp2,6 Juta

Mereka sebelumnya berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (2/7).

Adrian menyebut pihaknya melihat adanya perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut.

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan para tersangka baru pada Senin (6/7). Peran detail masing-masing akan diungkap setelah pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha menjadi 27 orang. Sebelumnya, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

>>> Banyak Warga Swiss Tinggalkan Gereja Demi Hindari Pajak

Tersangka awal meliputi ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta 11 pengasuh lainnya. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera disidang.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengelompokkan berkas perkara menjadi tiga, sesuai sangkaan pasal masing-masing.

Ketua yayasan DK dijerat Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Sisdiknas, Pasal 20 huruf c KUHP, serta pasal terkait perlindungan konsumen dan perlindungan anak.

>>> 5 Zodiak Paling Tenang saat Situasi Genting, Jago Hadapi Tekanan

Kepala sekolah API alias N dikenakan pasal serupa. Sementara para pengasuh dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak.