Sepasang kekasih di Aceh, Indonesia, menjalani hukuman cambuk di depan umum pada 2 Juli 2026 setelah pengadilan syariat Islam memvonis mereka bersalah karena berciuman saat siaran langsung TikTok.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 21 cambukan dengan rotan kepada pria berusia 22 tahun dan wanita berusia 25 tahun tersebut.

>>> Paddy Pimblett Ingin Bertarung Lawan Conor McGregor di Kelas Welter

Hukuman dilaksanakan di panggung Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, dan disaksikan sekitar 100 orang.

Pasangan itu ditangkap pada April setelah video mereka berciuman di dalam mobil saat siaran langsung pada 27 Februari viral dan dilaporkan ke otoritas agama setempat.

Hukuman Dikurangi

Awalnya, pasangan tersebut divonis 25 cambukan, tetapi hukuman dikurangi menjadi 21 karena mereka telah menjalani empat bulan penjara.

Pengadilan juga menyita ponsel dan USB berisi video TikTok sebagai barang bukti yang akan dimusnahkan.

Pada hari yang sama, empat orang lainnya juga dicambuk di depan umum karena judi online dan zina.

>>> Perlengkapan Wajib untuk Pesta Nonton Piala Dunia

Kritik dari Amnesty International

Amnesty International Indonesia mengecam hukuman cambuk tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena dianggap kejam dan merendahkan martabat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa meskipun perilaku tersebut mungkin dianggap tidak pantas di media sosial, menghukumnya dengan penjara atau cambukan terlalu berlebihan.

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariat Islam.

Pemerintah pusat mengizinkan Aceh memberlakukan hukum agama pada 2006 sebagai bagian dari perjanjian damai untuk mengakhiri konflik separatis.

Pada 2015, hukum diperluas mencakup non-Muslim yang hanya sekitar satu persen dari populasi.

>>> Stars and Scars: Taylor Swift, Travis Kelce, dan Trump Jadi Sorotan

Hukum tersebut mengizinkan hukuman cambuk hingga 100 kali untuk pelanggaran seperti zina dan hubungan sesama jenis, serta perjudian, minum alkohol, wanita berpakaian ketat, dan pria yang meninggalkan salat Jumat.