Universitas Airlangga (Unair) Surabaya buka suara terkait kesaksian dosen Fakultas Hukum, Cennuk Widiyastrisna Sayekti, yang mengaku hanya digaji Rp2,6 juta per bulan meski telah menjadi dosen sejak 2010 dan lulusan luar negeri.

Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk kesaksian yang disampaikan.

>>> Banyak Warga Swiss Tinggalkan Gereja Demi Hindari Pajak

"Unair menghormati proses peradilan, artinya semua orang berhak untuk memberikan kesaksian," kata Pulung saat dikonfirmasi CNNIndonesia. com, Sabtu (4/7).

Pulung menjelaskan bahwa nominal Rp2,6 juta yang disebutkan dalam kesaksian tersebut hanya merupakan komponen gaji pokok, bukan total pendapatan yang diterima dosen bersangkutan.

"Kalau masalah gaji kan beda-beda komponennya ya, mungkin yang dibicarakan Bu Cenuk itu kan gaji pokoknya saja," ujarnya.

Meski tidak merinci detail sistem pengupahan, Pulung menyebut dosen tetap non-PNS seperti Cenuk pada dasarnya menerima besaran yang setara dengan dosen berstatus PNS, terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

"Kalau sistem gaji meski beliau dosen tetap non PNS kan sebenarnya sama dapatnya.

Yang jelas di Unair itu tidak hanya menerima gaji saja, artinya dia juga dapat tunjangan yang lainnya," tuturnya.

Pulung menegaskan pihak kampus tidak membenarkan maupun menyalahkan pernyataan Cenuk yang disampaikan dalam persidangan.

Kesaksian Dosen di MK

Sebelumnya, saat menjadi saksi dalam sidang pleno di MK pada Selasa (30/6), Cenuk mengaku hanya digaji Rp2,6 juta meski sudah menjadi dosen belasan tahun.

Cenuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK.