Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengumumkan hal tersebut pada Jumat (3/7) malam.

>>> Gol Mudah Jhon Arias Bawa Kolombia Unggul 1-0 atas Ghana

Belasan tersangka baru ini merupakan para pengasuh daycare yang sebelumnya berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

Adrian menjelaskan, dari 17 saksi wajib lapor, sebanyak 14 di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka baru.

Namun, penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka telah dijadwalkan pada Senin (6/7) besok.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha menjadi 27 orang.

>>> Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia di Garuda Championship Series 2026

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Tersangka awal meliputi ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta 11 pengasuh lainnya.

Proses hukum untuk 13 tersangka awal sudah memasuki tahap penanganan kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21).

Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengelompokkan berkas perkara menjadi tiga, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing.

Ketua yayasan DK dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Sisdiknas, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 77 jo Pasal 76a UU Perlindungan Anak.

Kepala sekolah API alias N dikenakan rangkaian pasal serupa karena memiliki peran hampir sama dengan DK.

>>> Iran Perkirakan 20 Juta Orang Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Perlindungan Anak.