Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengumumkan hal tersebut pada Jumat (3/7) malam.
>>> Gol Mudah Jhon Arias Bawa Kolombia Unggul 1-0 atas Ghana
Belasan tersangka baru ini merupakan para pengasuh daycare yang sebelumnya berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.
Adrian menjelaskan, dari 17 saksi wajib lapor, sebanyak 14 di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka baru.
Namun, penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka telah dijadwalkan pada Senin (6/7) besok.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha menjadi 27 orang.
>>> Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia di Garuda Championship Series 2026
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Tersangka awal meliputi ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta 11 pengasuh lainnya.
Proses hukum untuk 13 tersangka awal sudah memasuki tahap penanganan kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21).
Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengelompokkan berkas perkara menjadi tiga, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing.
Ketua yayasan DK dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Sisdiknas, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 77 jo Pasal 76a UU Perlindungan Anak.
Kepala sekolah API alias N dikenakan rangkaian pasal serupa karena memiliki peran hampir sama dengan DK.
>>> Iran Perkirakan 20 Juta Orang Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Perlindungan Anak.
Update Terbaru
Las Vegas Aces Hadapi Chicago Sky di Tengah Cedera Pemain
Sabtu / 04-07-2026, 11:28 WIB
Mesir Singkirkan Australia dari Piala Dunia Lewat Adu Penalti
Sabtu / 04-07-2026, 11:28 WIB
Cara Ajukan KPR Rumah Pertama: Syarat dan Simulasi 2026
Sabtu / 04-07-2026, 11:28 WIB
Kemenpar dan DJKI Jalin Kerja Sama Lindungi Kekayaan Intelektual Pariwisata
Sabtu / 04-07-2026, 11:28 WIB
Detail Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce: Adam Sandler Nyanyikan Lagu Original
Sabtu / 04-07-2026, 11:27 WIB
Argentina Salahkan Lapangan usai Susah Payah Kalahkan Tanjung Verde
Sabtu / 04-07-2026, 11:27 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Sontekan Maut Jhon Arias Bawa Kolombia Singkirkan Ghana
Sabtu / 04-07-2026, 11:27 WIB
Fakta-fakta Rencana Pemakaman Ali Khamenei, Dimulai Hari Ini
Sabtu / 04-07-2026, 11:21 WIB
Mesir ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Pelatih Dedikasikan Kemenangan untuk Palestina
Sabtu / 04-07-2026, 11:21 WIB
Viral Gaji Dosen Unair Rp2,6 Juta, Lulusan Luar Negeri dan 16 Tahun Kerja
Sabtu / 04-07-2026, 11:21 WIB
Prosesi Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Resmi Dimulai
Sabtu / 04-07-2026, 11:17 WIB
Messi Akui Argentina Kewalahan Hadapi Cape Verde di Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 11:17 WIB
Ahli: Pesta Kembang Api Besar-besaran Trump 4 Juli Picu Risiko Serius
Sabtu / 04-07-2026, 11:17 WIB
Hasil Piala Dunia: Gol Diaz Dianulir, Kolombia Lolos ke 16 Besar
Sabtu / 04-07-2026, 11:14 WIB






