Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menduga titik awal kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, berasal dari area open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Rizal Irawan, mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab kebakaran setelah proses pemadaman seluruh titik api selesai.

>>> Babak I Piala Dunia 2026: Belgia Ungguli AS 2-1

"Sementara api dimungkinkan berasal dari area yang belum controlled landfill," kata Rizal, Minggu (5/7).

Rizal menjelaskan saat ini seluruh sumber daya masih difokuskan untuk mengendalikan kebakaran dan mencegah api meluas. Proses investigasi belum dapat dilakukan.

"Penyebabnya kami belum melakukan penyelidikan ke arah sana karena dalam waktu enam hari ini kami fokus untuk pemadaman dan pencegahan penyebaran," ujarnya.

TPA Jatiwaringin sebelumnya termasuk salah satu lokasi yang menerima sanksi administratif dari KLH pada 2025.

Melalui sanksi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill sebagai tahap menuju sanitary landfill.

Selain perubahan tata kelola sampah, pengelola TPA juga diminta meningkatkan berbagai fasilitas pendukung, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Rizal menjelaskan dari total luas TPA Jatiwaringin sekitar 33 hektare, baru sekitar 7 hektare yang telah menerapkan sistem controlled landfill.

>>> Cam Schlittler Pimpin Yankees Kalahkan Rays 5-1

"Kita harus mengerti bahwa menyelesaikan pembenahan TPA seluas 33 hektare tentu tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu tahun.

Namun arahan-arahan yang kami berikan melalui sanksi administrasi sudah mulai dijalankan oleh pemerintah daerah," katanya.

Rizal mengatakan KLH akan mengedepankan penegakan hukum administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan sistem open dumping memiliki risiko tinggi memicu kebakaran.

"Yang kita tahu gas metana ini kan gas yang sangat berbahaya bagi lingkungan, khususnya berkaitan dengan perubahan iklim, termasuk juga bahaya terkait dengan peledakan atau kebakaran," ujarnya.

Hingga kemarin kebakaran TPA Jatiwaringin masih dalam proses penanganan.

>>> Jenazah Pria Lilburn Ditemukan di Danau Allatoona Setelah Tenggelam

Petugas gabungan terus berupaya memadamkan api melalui jalur darat dan udara menggunakan armada pemadam kebakaran, alat berat, helikopter water bombing, serta metode inject yang diterapkan personel Manggala Agni untuk menjangkau titik api di bawah permukaan timbunan sampah.