Malaysia akan menerapkan sistem kerja hibrida bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini memungkinkan pegawai negeri bekerja dari rumah selama dua hari dalam sepekan.

Departemen Pelayanan Publik Malaysia menyatakan inisiatif ini bertujuan memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi jam kerja resmi. Aturan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan layanan dan pedoman masing-masing departemen.

>>> Sering Sakit Kepala Sebelah? Ini 4 Tips Agar Migrain Tak Kambuh

Dalam aturan baru, PNS wajib hadir di kantor selama tiga hari dan dapat bekerja dari lokasi lain yang disetujui kepala departemen selama dua hari.

Pemerintah memastikan layanan publik esensial tidak terganggu.

Layanan loket dan fungsi yang memerlukan kehadiran fisik tetap beroperasi seperti biasa. Sektor keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan peradilan dikecualikan dari pengaturan kerja jarak jauh.

>>> Direktur Pegadaian Ajak Generasi Muda Kuasai Literasi Keuangan dan Investasi

Aturan Kehadiran Berdasarkan Negara Bagian

Pemerintah menyerahkan pengaturan hari kehadiran di kantor kepada masing-masing negara bagian. Untuk negara bagian dengan hari libur mingguan pada Minggu, PNS wajib melapor pada Senin dan Jumat.

Sementara itu, bagi Kedah, Kelantan, dan Terengganu yang libur pada Jumat, hari Minggu dan Kamis ditetapkan sebagai hari wajib masuk kantor.

>>> Google Luncurkan Nano Banana 2 Lite dan Perluas Akses Gemini Omni Flash untuk Developer

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.