Pemprov Jabar Buka Seleksi Mutasi Masuk PNS Tahun 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi pusat maupun daerah untuk berpindah tugas ke lingkungan Pemprov Jabar.
Proses seleksi mutasi masuk ini dilaksanakan melalui mekanisme akuisisi talenta eksternal atas permintaan sendiri.
>>> Samsung Galaxy A57 5G Hadir dengan Fitur Multi Window untuk Kreator Konten
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menetapkan pengumuman seleksi melalui Keputusan Nomor: Kep. 482/KPG.
04.01/MP/2026 pada 10 Juni 2026. Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2026 melalui portal e-Talent Jabar.
Seleksi dirancang secara transparan dan mengutamakan asas meritokrasi. Penilaian didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja calon pegawai tanpa membedakan latar belakang personal maupun politik.
Formasi dan Persyaratan
Pemprov Jabar menyediakan 33 formasi yang tersebar pada 8 jabatan pelaksana di lingkungan Perangkat Daerah.
Jabatan tersebut meliputi Penelaah Teknis Kebijakan, Penata Layanan Operasional, Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penata Kelola Pertambangan, Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan, Penata Kelola Layanan Kesehatan, Penyelidik Geologi, dan Pengawas Transportasi Darat.
Pelamar wajib memenuhi sejumlah kriteria, termasuk batas usia maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Surat Permohonan Mutasi Pribadi, Kartu Pegawai, SK CPNS, SK PNS, serta keputusan pangkat atau jabatan terakhir.
Pelamar juga harus menyertakan penilaian prestasi kerja (SKP) bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Surat pernyataan dari instansi asal yang menerangkan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, proses peradilan, tugas belajar, atau ikatan dinas wajib dilampirkan.
Syarat lainnya meliputi Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat instansi asal, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sesuai regulasi Menteri PANRB dan BKN, serta surat izin mengikuti seleksi dari pejabat berwenang.
Update Terbaru
Motorola Edge 70 Max Raih Sertifikasi WPC, Konfirmasi Dukungan Qi2 dengan Magnet Bawaan
Rabu / 01-07-2026, 13:20 WIB
Ramalan Zodiak Cinta 1 Juli: Capricorn Makin Romantis, Libra Jaga Perasaannya
Rabu / 01-07-2026, 13:20 WIB
Viral Kabar Piero Hincapie Pacari Sabrina Carpenter, Ini Faktanya
Rabu / 01-07-2026, 13:20 WIB
LG Kenalkan Smart Home AI ala Korea di Indonesia, Gandeng Minho SHINee
Rabu / 01-07-2026, 13:15 WIB
Koleksi Merchandise Disney F1 Ini Bikin Saya yang Bukan Penggemar Balap pun Tertarik
Rabu / 01-07-2026, 13:14 WIB
Twenty Below Coffee Tutup Dua Lokasi di Fargo dan Moorhead
Rabu / 01-07-2026, 13:14 WIB
Justin Wrobleski Dominasi Twins, Perkuat Peluang ke All-Star
Rabu / 01-07-2026, 13:14 WIB
RTX 3060 Kembali Dijual di Jerman, Tapi Harganya Lebih Mahal dari GPU Generasi Baru
Rabu / 01-07-2026, 13:10 WIB
Dave Roberts Raih Kemenangan ke-1.000 sebagai Manajer Dodgers
Rabu / 01-07-2026, 13:10 WIB
Niall Horan Hadiri Wimbledon 2026 Bersama Kekasih, Bicara Kesuksesan Album Baru
Rabu / 01-07-2026, 13:10 WIB
Bracket Knockout Piala Dunia 2026 Ditentukan, 32 Tim Bersaing
Rabu / 01-07-2026, 13:08 WIB
Dodgers Panggil Wyatt Mills, Designate Jonathan Hernandez
Rabu / 01-07-2026, 13:08 WIB
BMW Luncurkan X5 Generasi Kelima dengan Lima Pilihan Drivetrain
Rabu / 01-07-2026, 13:07 WIB
PERURI Pamerkan Inovasi Limbah Jadi Paving Block di Sunda Karsa Fest KKJ 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:07 WIB






