MK Tolak Gugatan PNS Soal Aturan Wajib Mengabdi Sebelum Mutasi
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Gugatan diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.
>>> Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Denda Rp809 Miliar, Netizen Heboh
Sidang pengucapan Putusan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai masa pengabdian sebelum PNS dapat mengajukan mutasi tetap dinyatakan konstitusional.
Pertimbangan MK
Mahkamah menilai perbedaan aturan mutasi antarinstansi merupakan bagian dari manajemen ASN yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa perbedaan tersebut harus dipandang sebagai ruang pengaturan yang tetap berlandaskan sistem merit.
MK tidak menemukan argumentasi konstitusional yang cukup kuat dari para pemohon.
>>> Mesin Cuci Sebaiknya Pakai Deterjen Bubuk atau Cair? Ini Pilihan Paling Efektif
Menurut Mahkamah, tidak adanya pengaturan rinci mengenai jangka waktu mutasi dalam UU ASN bukanlah persoalan konstitusional, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang.
Mahkamah juga berpandangan bahwa pembatasan mutasi yang terlalu kaku justru berpotensi menghambat sistem merit, pengembangan talenta ASN, dan pelayanan publik.
Duduk Perkara
Gugatan bermula dari pengujian Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN.
Para pemohon menilai tidak adanya batasan waktu yang jelas membuka ruang kebijakan administratif yang merugikan PNS, seperti penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun.
Mereka meminta masa pengabdian diubah menjadi minimal dua tahun dan maksimal lima tahun, serta mengusulkan alasan kemanusiaan sebagai dasar mutasi.
>>> 4 Rekomendasi Sepeda Hybrid Buatan Lokal dengan Harga Terjangkau
Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak oleh MK.
Update Terbaru
Netflix Rilis Enola Holmes 3 dengan Sutradara Baru Philip Barantini
Rabu / 01-07-2026, 14:22 WIB
Belgium vs Senegal di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:22 WIB
Ekuador Lolos ke 32 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Jerman
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Colin Farrell Bergabung dengan Cast Film Netflix Bad Bridgets
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Profil BTR Finn: Roamer Agresif Bigetron yang Bawa Tim Juara MPL Season 17
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Oppo Reno 16 Hadirkan AI Snap Key yang Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Pikat Gen Z, Tren Busana Muslim Kini Beralih ke Warna Ekspresif dan Layering
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Shenina Cinnamon Pamer Baby Bump Makin Besar, Tampil Seksi dengan Tank Top Lace
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Serbuan Mobil China dan Rencana Mobil Nasional Tunda Insentif EV
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Harga iPad dan iPhone 17 Naik di Indonesia, Ini Daftarnya
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Mariners Lakukan Penyesuaian Roster dan Lineup Jelang Lawan Angels
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Daftar Keluarga Raffi Ahmad yang Menjabat di Pemerintahan dan BUMN, dari Bupati hingga Komisaris
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Trump Ubah Sistem Pinjaman Mahasiswa Federal, Berlakukan Batas Baru
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB






