Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, hukuman penjaranya akan ditambah 5 tahun.

>>> Mesin Cuci Sebaiknya Pakai Deterjen Bubuk atau Cair? Ini Pilihan Paling Efektif

Vonis ini terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

Reaksi Netizen

Kabar vonis ini pertama kali menyebar melalui akun X @@boxxt*** yang memantau persidangan via siaran iNews TV. Postingan tersebut langsung memicu beragam reaksi netizen.

Banyak netizen yang terkejut dengan besarnya denda dan tambahan hukuman 5 tahun jika tidak dibayar. Sebagian besar mendukung langkah banding yang kemungkinan akan diajukan tim hukum Nadiem.

>>> 4 Rekomendasi Sepeda Hybrid Buatan Lokal dengan Harga Terjangkau

Akun @sungcha**** misalnya, menulis, "Haaa Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara (jika tidak dibayar)?? GILA JUGA NEGARA INI.

Nadiem dan tim hukumnya hampir pasti akan banding ke Pengadilan Tinggi, jadi vonis ini belum final (inkracht)."

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

>>> Thylane Blondeau Resmi Menikah dengan DJ Ben Attal di Paris

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Jika uang pengganti tidak dibayar, aset pribadinya akan disita dan dilelang.