Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, membantah isu skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung minimal tiga partai parlemen dalam RUU Pemilu.

Bahtra menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR. RUU tersebut masih dalam tahap penyerapan aspirasi.

>>> IHSG Terperosok ke 5.643 Sore Ini, 564 Saham Kebakaran

"Enggak, enggak ada. Dari mana infonya?"

ujar Bahtra singkat saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (30/6).

Dia enggan berbicara lebih lanjut dan menegaskan Komisi II belum memulai pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah.

Isu Berawal dari Opini Benny K Harman

Isu skenario pembatasan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelumnya diembuskan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam opininya di Harian Kompas pada 21 Juni lalu.

Benny menulis ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai parlemen.

>>> Dito Ariotedjo Dicecar soal Dua Tersangka Swasta di Kasus Kuota Haji

Isu ini menjadi perdebatan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan ambang batas pencalonan presiden dihapus.

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.

"Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengaku tak tahu menahu isu tersebut. Dengan nada berkelakar, dia memuji informasi atau bocoran yang didapat Benny.

>>> XPENG Rayakan Setahun di Indonesia, Luncurkan X9 Facelift dan G6 AWD

"Sampai sekarang belum ada bocoran apa-apa kok. Pak Benny K Harman hebat sekali, sudah punya bocoran," kata Sarmuji di kompleks parlemen, Senin (29/6).