Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, angkat bicara mengenai isu skenario pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus didukung minimal tiga partai parlemen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Isu tersebut sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam opininya di Harian Kompas pada 21 Juni lalu.

>>> Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Tersingkir usai Kalah Adu Penalti dari Paraguay

Sarmuji mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. Dengan nada bercanda, ia memuji kemampuan Benny mendapatkan bocoran.

"Sampai sekarang belum ada bocoran apa-apa kok. Pak Benny K Harman hebat sekali, sudah punya bocoran," kata Sarmuji di kompleks parlemen, Senin (29/6).

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai RUU Pemilu. Pembahasan masih dalam tahap internal partai dan pengkajian dengan para pakar.

"Mau safari ke pengamat politik, safari ke partai yang punya kursi di parlemen, safari ke yang nggak dapat kursi di parlemen boleh-boleh saja untuk kesempurnaan pembahasan Undang-Undang Pemilu," ujarnya.

Meski demikian, Sarmuji menegaskan pihaknya ingin agar RUU Pemilu segera dibahas karena tahapan pemilu harus segera dimulai. Menurutnya, pembahasan penting untuk memberi kepastian.

>>> Gaikindo Akui Insentif Mobil Listrik Saja Tak Cukup Dongkrak Penjualan

"Sebentar lagi kira-kira bulan Oktober sudah ada rekrutmen penyelenggara Pemilu, dan tahapan-tahapan yang lain pasti harus sudah berjalan," katanya.

Dalam opininya, Benny menulis ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai parlemen.

Isu ini menjadi perdebatan karena Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.

>>> Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional 2026, Gaji Peserta Capai Rp6 Juta per Bulan

"Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuhnya.