Polda Jawa Barat membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR yang dilakukan Taufik Hidayat (TH).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penyidik tengah mendalami pihak yang diduga membantu pelarian Taufik.

>>> 5 Penyebab Uban di Usia 20 Tahun, Bukan Hanya Penuaan Dini

Penyidik telah melakukan dua kali prarekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan barang bukti.

"Prarekonstruksi ini akan kita lakukan terus karena mengingat TKP-nya juga cukup banyak, ada empat TKP," kata Hendra, Senin (29/6).

Polisi menyebut ada beberapa orang yang berkali-kali mengunjungi tempat kos Taufik selama masa pelarian.

Jika terbukti ada yang membantu menyembunyikan Taufik, mereka bisa dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

>>> Orlando Gill, Kiper Muda yang Jadi Pahlawan Paraguay Singkirkan Jerman

Hukuman bagi pembantu pelaku hampir sama dengan pelaku utama.

Selain itu, polisi menemukan dugaan Taufik mengambil hak orang lain di lingkungan kerjanya.

Jika terbukti, Taufik bisa menjadi terlapor dalam kasus baru.

Penyidik juga akan meminta tim psikolog untuk memeriksa kondisi psikologi korban YTR.

>>> T.O.P Gelar Tur Fan Meeting Perdana di Asia, Rayakan 20 Tahun Karier

Keterangan psikolog diharapkan dapat mengungkap kasus secara lebih terang.