Pemerintah Kota Pekalongan merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ratusan buruh pabrik rokok.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

>>> Apa Itu Fitur Username WhatsApp? Kini Chat dan Telepon Tak Lagi Perlu Bagikan Nomor HP, Begini Cara Kerjanya

Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab menyerahkan langsung bantuan tersebut kepada para pekerja tembakau.

Penyaluran bertepatan dengan masa tahun ajaran baru sekolah, sehingga dana dapat dialokasikan untuk kebutuhan keluarga, seperti biaya sekolah anak.

Balgis menyatakan mayoritas pekerja di sektor ini adalah perempuan yang menjadi penopang keuangan rumah tangga. "Penyaluran DBHCHT bertujuan menunjang perekonomian keluarga para pekerja.

Harapannya, uang yang diterima dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok, misalnya membeli sembako," ujarnya.

Pemkot Pekalongan berupaya mengembalikan kontribusi industri kepada masyarakat melalui dana bagi hasil cukai.

Dampaknya dirasakan melalui pembangunan fisik dan nonfisik, termasuk layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC).

DBHCHT juga dimanfaatkan untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pekalongan. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi jumlah pengangguran di kota tersebut.

"DBHCHT yang diterima dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk BLT dan pelatihan yang menunjang pengurangan pengangguran. Selain itu, juga pemberantasan rokok ilegal dan pelayanan kesehatan," kata Balgis.

Untuk memastikan industri legal yang menjadi sumber dana tetap berjalan, Pemkot Pekalongan aktif menjalankan program pengawasan melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal yang melibatkan aparat penegak hukum.

Rincian Penerima BLT DBHCHT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan Sugiyo menjelaskan, penyaluran BLT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.