Delegasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di kantor Kemnaker, Selasa (18/6).

Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap sejumlah rencana regulasi hasil tembakau yang dinilai berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

>>> Kemenkes Bahas Kemasan Polos Rokok, Ditolak Produsen hingga Petani

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana mengatakan, regulasi di sektor hasil tembakau harus mempertimbangkan kelangsungan hidup jutaan pekerja dan petani.

"Kami meminta Kemnaker proaktif mengevaluasi regulasi sektoral yang berdampak langsung terhadap lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas utama Kemnaker," ujar Henry.

Kekhawatiran itu dipicu oleh rencana standarisasi kemasan rokok, wacana penambahan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta kajian pembatasan kadar tar dan nikotin.

Henry menambahkan, kebijakan cukai juga memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas lapangan kerja di sektor padat karya ini.

>>> Ratusan Bikers Padati BSD Gaungkan Misi Keselamatan Berkendara

"Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi juga harus memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," kata Henry.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berkomitmen mengawal dan meneruskan aspirasi buruh ke Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kekhawatiran serikat pekerja diperkuat data resmi Kemnaker yang mencatat angka PHK nasional sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai 23.470 pekerja.

Berdasarkan data kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi sebanyak 5.044 pekerja.

>>> Pelemahan Rupiah Beri Tekanan Ganda pada Industri Manufaktur

Disusul Banten dengan 2.596 pekerja, dan Jawa Timur sebanyak 2.332 pekerja.