Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 32.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga Juni 2026.

Data tersebut dipublikasikan melalui situs Satudata Kemnaker dan mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

>>> Nokia 300 4G Power Bank Resmi Dirilis: Baterai 3700mAh, 18W, Siaga 45 Hari

"Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," demikian keterangan dalam data Kemnaker yang dikutip pada Sabtu (18/7/2026).

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan periode Januari-Mei 2026 yang tercatat 23.470 pekerja. Artinya, dalam satu bulan terjadi penambahan 8.919 kasus PHK.

Kriteria Data PHK

Kemnaker menjelaskan bahwa data tersebut hanya mencakup pekerja yang memenuhi kriteria penerima manfaat Program JKP.

Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam data PHK.

>>> Demi 'The Odyssey', Matt Damon Diet Ketat hingga Berat Badan Turun 10 Kg

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai angka PHK sebenarnya berpotensi lebih besar.

Menurutnya, banyak perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Karena Kemnaker itu kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja.

>>> Airbus dan Tiga Raksasa Prancis Ubah Limbah Pertanian Jadi 160.000 Ton Bahan Bakar Jet

Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor," kata Said Iqbal saat ditemui di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).