Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Rp5 Juta untuk Lepas Status WNI
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
>>> Tarif Rp5 Juta untuk Lepas WNI: Penyesuaian PNBP, Bukan Kebijakan Khusus
Aturan itu telah ditandatangani presiden dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, regulasi tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Dalam lampiran aturan disebutkan bahwa setiap permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenakan tarif sebesar Rp5 juta.
Selain biaya pengajuan kepada presiden, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dari Republik Indonesia.
Tarif Layanan Administrasi Kewarganegaraan Lainnya
Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan dikenakan biaya Rp1 juta. Nominal yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI.
Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk setiap permohonan.
>>> Kejanggalan di Balik Roy Suryo Berkali-kali Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Seluruh penerimaan dari layanan tersebut akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena muncul menyusul ucapan kontroversial dari Presiden Prabowo di Hari Koperasi Nasional. "Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja.
Yang merasa negara ini suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang," kata Prabowo.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 pada dasarnya merupakan penyempurnaan regulasi pelayanan administrasi hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Peraturan baru tersebut juga menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum.
>>> Motor Listrik VinFast Resmi Diluncurkan, Harga Termurah Rp17,5 Juta
Hal itu sekaligus mengatur kembali berbagai jenis layanan administrasi hukum beserta tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.
Update Terbaru
3 Jenis Alas Kaki yang Sebaiknya Dihindari saat Naik Pesawat
Minggu / 19-07-2026, 21:01 WIB
Studi Ungkap Pentingnya Integrasi Kesehatan Mental dan Metabolik
Minggu / 19-07-2026, 21:01 WIB
Unai Simon vs Emi Martinez Berebut Golden Glove di Final Piala Dunia 2026
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Netanyahu Dukung Argentina di Final Piala Dunia 2026, Sebut Milei Teman Sejati
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Ronaldo Yakin Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Harga Tiket Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Miliar, Duel Messi vs Yamal Bikin Diburu
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
LSUV Terlaris Juni 2026: Toyota Rush Kokoh di Puncak, Xpander Cross Melonjak
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Gaya Donna Agnesia di Tahlil 7 Hari Rachmat Gobel Disorot, Manglingi Berhijab
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Cara Cepat Kumpulkan 1000 Diamond Biru di Rich Gem 2026 Tanpa Syarat Rumit
Minggu / 19-07-2026, 20:50 WIB
Panduan Mengecek Detail 1.100 Perusahaan Teknologi di Konferensi AI Shanghai 2026
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB
Kesaksian 2 Korban Selamat KM Nurul Salsa: 3 Rekan Meninggal di Laut
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB
Presenter TVRI Papua Barat Hanyut Terseret Arus, Pencarian Hari Kedua Nihil
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB
Del Bosque Peringatkan Spanyol soal Argentina di Final Piala Dunia 2026
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB
Serangan AS ke Iran Malam Kedelapan Berturut-turut, Target Garda Revolusi
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB







